Bangunan Tanpa Izin di Jalan Karya Kasih Harus Dibongkar

Bangunan Tanpa Izin di Jalan Karya Kasih Harus Dibongkar
Bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor. (Poto : istimewa)

MEDAN | Bisanews.id | Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST meminta SatPol PP Kota Medan segera membongkar bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor.

Apalagi, katanya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan diketahui telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan.

“Saya minta kepada SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan tersebut. Info yang kita terima, Dinas PKPCKTR sudah menerbitkan SP3 atas bangunan itu. Jangan bertele-tele, segera bongkar,” kata Dedy Aksyari di ruang kerjanya, Jumat (21/6/2024).

Sebab selain melanggar aturan, kata Dedy, berdirinya bangunan tanpa PBG itu juga jelas-jelas telah merugikan negara.

Sebab tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan, khususnya dari sektor perizinan bangunan.Sementara saat ini, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution terus berfokus untuk memaksimalkan perolehan PAD.

Oleh sebab itu, Dedy juga meminta Dinas PKPCKTR untuk bekerja keras dalam memberikan sanksi tegas sesegera mungkin kepada para pemilik bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Medan, termasuk kepada pemilik bangunan tanpa PBG di Jalan Karya Kasih.