JAKARTA | Bisanews.id |Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus praktek perjudian online yang berlokasi di wilayah Bali.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dany Kustoni mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut didapati adanya belasan orang yang kemudian dijadikan tersangka.
“Kita melakukan pengungkapan, kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,” ujar Dany dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (8/9/2023) seperti dikutip dari PMJNews.
Lebih lanjut, Dany menyampaikan bahwa dari belasan orang yang ditangkap itu memiliki peranan yang berbeda, yakni sebagai koordinator dan operasional.
“Dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional,” ucapnya.
“Koordinatornya adalah saudara R. Kemudian dibantu oleh AS AP AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. Itu tersangka dari yang kita lakukan penangkapan,” paparnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online di Bali itu yakni 12 unit komputer atau laptop, 21 unit handphone berbagai merek, serta satu korban yang berisi SIM card.
Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Serta Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.