JAKARTA | Bisanews.id | Pandemi Virus Corona sudah drastis menurun. Namun pemerintah masih harus memperpanjang anti body kepada rakyat. Kali ini vaksin booster keduapun dikeluarkan.
Namun masyarakat masih bingung. Apakah booster kedua berbayar. Sebab banyak informasi diberbagai media menyatakan booster kedua berbayar. Harganya dibawah Rp100 ribu.
Namun, sejak 24 Januari 2023 nanti Kemenkes melalui website resminya, mengeluarkan kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Vaksin booster tersebut gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
”Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi,” ujar Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin di Jakarta (9/2/2023)
Pemberian booster kedua uni lanjut Sadikin, dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.
“Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi, ” terangnya.
Pemerintah juga lanjut dia, memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.
“Pada masa transisi dari pandemi ke endemi ini, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat, ” sambungnya.
Adapun sebut Sadikin lagi, untuk vaksinasi berbayar, masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan. Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.
“Tahun ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO),” tambahnya.
Dikatakan Sadikin, WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak COVID-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat COVID-19.
”Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,” tutur Menkes Sadikin.
Sumber : Website Kemkes.go.id





