MEDAN | Bisanews.id | Terkait kasus kepemilikan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Mongonsidi III, Kota Medan, kuasa dari Eny Lilawaty (ahli waris almarhum Sjahnan Saragih), Hesty Helena Sitorus berpendapat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktur Jenderal, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan telah meminta Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan segera memeriksa keabsahan alas hak tanah terlapor atas nama Tusiah Cs.
Hal itu, kata Hesty, sesuai dengan Surat Kementerian ATR/BPN Nomor : SK.04.03/523-800.38/KL/2022 bertanggal 10 November 2022 yang ditandatangani Drs Widodo SH, MH, berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi atas nama Direktur Jenderal, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan.
“Kita harapkan Kepala BPN Kota Medan fokus, agar kasus yang sudah tahunan ini bisa segera tuntas. Karena, akan menjadi pegangan bagi institusi penegak hukum, dalam hal ini Polri nantinya”, sebut Hesty kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022), di Medan.
“Kalau nantinya BPN sudah memutuskan bahwa alas hak terlapor palsu maka akan dengan mudah polisi menjerat terlapor dengan sanksi pidana yang berlaku dalam KUHPidana”, imbuhnya.
Menurut Hesty, ada 4 poin yang harus secepatnya dilaksanakan Kepala BPN Kota Medan sesuai permintaan pihak Kementerian ATR/BPN.
Pertama, ujarnya, melakukan penelitian kepemilikan tanah Tusiah dan Argenius Manurung. Kedua, agar BPN Kota Medan melaporkan tentang tindak lanjut dari permohonan pendaftaran tanah yang sudah diajukan Eny Lilawaty kepada BPN Kota Medan yang tercatat dalam nomor berkas 36357/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
“Ketiga, agar BPN Kota Medan segera memanggil para pihak guna penyelesaian permasalahan, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Serta yang terakhir atau poin yang keempat, agar BPN Kota Medan melaporkan hasilnya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam waktu yang tidak lama”, papar Hesty.
Sementara Eny Lilawaty menambahkan, alas hak yang dimilikinya adalah surat dari Kepala Pejabat Urusan Tanah Kota Medan atas nama Wali Kota Medan bertanggal 22 Juli 1955.
“Kami berharap dengan adanya atensi Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang yang terhormat Bapak Jenderal (Purn) Hadi Tjahjanto, kasus tanah dan bangunan kami bisa segera tuntas. Artinya, dapat dikembalikan kepada pemilik sahnya,” pungkasnya.