MEDAN | bisanews.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026).
Rombongan KPK yang dipimpin Kepala Satgas Korsupgah KPK RI, Uding Juharuddin (foto), disambut Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, bersama Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, sejumlah anggota DPRD, Plt Sekretaris DPRD Erisda Hutasoit, serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Medan.
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Setelah pertemuan awal di ruang Ketua DPRD, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan di ruang rapat paripurna.
Dalam pemaparannya, Uding Juharuddin menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan, khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Menurut Uding, upaya pencegahan korupsi tidak hanya menyasar lembaga eksekutif, tetapi juga legislatif yang memiliki peran penting dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan perencanaan pembangunan daerah.
“Kami melakukan evaluasi berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), data pemerintah daerah, serta data Sekretariat DPRD. Dari data tersebut dapat diketahui hal-hal yang perlu dicermati dan dievaluasi agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Uding mengibaratkan kegiatan pencegahan korupsi seperti pemeriksaan kesehatan atau medical check-up yang dilakukan secara berkala guna mendeteksi potensi masalah sejak dini.
“Tujuannya agar persoalan dapat diketahui lebih awal dan segera diperbaiki. Jangan menunggu masalah menjadi besar baru dilakukan penanganan,” katanya.
Uding menyebutkan, berbagai kekeliruan dalam pengelolaan anggaran tidak selalu disebabkan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea). Banyak persoalan muncul karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“Di sinilah tugas kami memberikan pemahaman terkait aturan dan ketentuan, termasuk mengenai pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Kami bedah satu per satu agar setiap potensi persoalan dapat dipahami dan diantisipasi sejak dini,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa temuan permasalahan dalam pengelolaan anggaran tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut Uding, KPK melakukan sinkronisasi berbagai data yang bersumber dari SIPD, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian KPK meliputi, pengelolaan pokir DPRD, hibah, bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, hingga tata kelola keuangan daerah.
Dia menyoroti sejumlah praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan, seperti usulan pokir dengan nilai seragam di berbagai wilayah, pemberian hibah dan bantuan sosial kepada pihak yang sama secara berulang, hingga indikasi pengaturan pemenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Setiap kelurahan dan kecamatan memiliki kebutuhan yang berbeda. Begitu juga hibah dan bantuan sosial harus diberikan secara objektif. Jangan sampai penerimanya selalu pihak yang sama atau dalam proses pengadaan sudah ditentukan siapa pemenangnya sejak awal,” tegasnya.
Di akhir kunjungan, Uding berharap kehadiran KPK dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk semakin berhati-hati dan patuh terhadap aturan dalam mengelola anggaran negara.
Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini dilakukan KPK merupakan bentuk keprihatinan terhadap masih terjadinya penyalahgunaan kewenangan di berbagai daerah.
“Karena itu, kami lebih mengedepankan pendekatan pencegahan melalui pembelajaran dan perbaikan sistem. Jika ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, kami ingatkan sejak dini agar tidak berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius,” dipungkasinya mengakhiri. (rel/ayu)





