Bupati Batu Bara Serahkan LKPD 2022 Ke BPK

Bupati Batu Bara Serahkan LKPD 2022 Ke BPK
Bupati Batu Bara, Ir H Zahir MAP dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan menandatangani Berita Acara Penyerahan LKPD Batu Bara TA 2022, Selasa (21/3/2023), di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan. (Foto : Diskominfo Batu Bara/Iso/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Bupati Batu Bara, Ir H Zahir MAP menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (21/3/2023).

Bupati bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan menandatangani berita acara penyerahan. Kemudian, serah terima buku LKPD Batu Bara TA 2022 dari Pemkab Batu Bara kepada BPK RI Perwakilan Sumut.

Dalam sambutannya, Zahir menyebutkan, LKPD Unaudited TA 2022 merupakan laporan yang kelima kalinya di masa pemerintahannya.

“LKPD Batu Bara tahun anggaran 2022 ini telah disusun sesuai dengan standar pelaporan keuangan pemerintah dan peraturan pemerintahan,” ungkap Zahir.

Dia berharap, LKPD tersebut telah memenuhi laporan keuangan yang baik, sehingga nantinya dapat kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan Pemkab Batu Bara kembali memperoleh dana insentif daerah dari pemerintah pusat untuk menunjang pembangunan daerah.

Sebelumnya, selama 4 tahun berturut-turut, ujarnya, Pemkab Batu Bara berhasil mendapat opini WTP dari BPK RI atas LKPD-nya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengapreasiasi kepatuhan Pemkab Batu Bara yang selalu menyerahkan laporan keuangan tepat waktu. Bahkan, tahun ini lebih cepat dari waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2023.

Selanjutnya, tutur Eydu, tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan intern yang lebih terperinci atas LKPD 2022 yang baru saja diserahkan. Pemeriksaan dilakukan 27 Maret hingga 20 April 2023.

Baca Juga:  Menag: Pencarian Jemaah Haji Idun Rohim Terus Dilakukan
Writer: AyuEditor: Abdul Muis