Dana Proyek Penataan Lanskap Ruas Jalan Dikembalikan, Wali Kota Medan Apresiasi Kejari

Dana Proyek Penataan Lanskap Ruas Jalan Dikembalikan, Wali Kota Medan Apresiasi Kejari
Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan keterangan pada wartawan di Aula Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12/2023). (Foto : Pemko Medan). 

MEDAN | Bisanews.id |Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, karena dinilai telah membantu Pemko Medan mendukung penagihan pengembalian sebagian uang pembayaran proyek Penataan Lanskap Ruas Jalan. 

Hal tersebut disampaikan Bobby kepada wartawan, Jumat (29/12/2023), di Aula Kantor Kejari Medan.

Menurut dia, berkat dukungan Kejari, perusahaan pelaksana proyek lampu jalan di tiga ruas jalan yang dinilai Inspektorat Medan mengalami total loss, akhirnya mengembalikan Rp7.852.233.756 melalui Kejari Medan.

Dengan demikian, ujarnya, seluruh realisasi pembayaran proyek Lanskap Penataan Ruas Jalan sebesar Rp21 miliar telah dikembalikan pihak perusahaan pelaksana proyek.

Sebelumnya, jelas Bobby, pihak perusahaan yang melaksanakan pekerjaan serupa di lima ruas jalan lain, juga telah mengembalikan uang pembayaran melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan.

“Terima kasih kepada Bapak Kajari Kota Medan yang sangat luar biasa mensupport dan membantu kami dalam melakukan penagihan. Alhamdulillah, sisa dari 3 perusahaan yang belum mengembalikan uangnya kini sudah diserahkan semua ke Kejari Medan. Nantinya, uang yang ada ini akan langsung kami serahkan ke Bank Sumut, sehingga bisa dimasukkan ke dalam Kas Daerah Pemko Medan,” kata Bobby.

Disebutkannya, perusahaan pelaksana proyek lampu jalan dengan sebutan lampu pocong yang mengembalikan Rp7,8 miliar itu memegang proyek di tiga ruas jalan, yakni Jalan Diponegoro, Jenderal Sudirman, dan Imam Bonjol.

Untu diketahui, jelasnya, total dana proyek Penataan Lanskap Ruas Jalan dibayarkan Pemko Medan kepada 8 perusahaan pelaksana sebesar Rp21 miliar. Dari 8 perusahaan pelaksana itu, 5 perusahaan sudah mengembalikan lebih dahulu.

“Alhamdulillah, sisa 3 perusahaan pelaksana telah mengembalikan Rp7,8 miliar. Dengan pengembalian yang dilakukan ketiga perusahaan pelaksana ini, maka dana proyek Penataan Lanskap Ruas Jalan ini selesai seratus persen,” jelas Bobby.

Didampingi Kajari Medan Muttaqin Harahap, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf Ferry Muzawwad dan Pemimpin Cabang Koordinator Medan PT Bank Sumut M. Ricky Budiman, Bobby mengatakan, Pemko Medan meminta uang pengembalian kepada perusahaan pelaksana bukan semata-mata karena persoalan ini sempat viral. Tapi, lantaran pengerjaan proyek tersebut memang tidak berkualitas.

“Mungkin teman-teman bisa melihat secara fisiknya. Kalau kita lihat kemarin hujan dan ada angin kencang sedikit, langsung roboh. Begitu juga kemarin, ada yang tertabrak mobil juga langsung roboh. Nah, ini harusnya kalau spek-nya bagus, mungkin tidak langsung roboh,” ucapnya.

Sebelumnya, Kajari Medan, Muttaqin Harahap mengatakan, Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran paket pekerjaan Penataan Lanskap Ruas Jalan pada tiga ruas jalan di Kota Medan.

Atas surat kuasa khusus tersebut, jelas Muttaqin, Kejari Medan selaku Jaksa Pengacara Negara melakukan berbagai upaya yang intinya agar tuntutan pengembalian pembayaran paket pekerjaan itu bisa dipenuhi tiga rekanan tersebut.

“Alhamdulillah, pada hari ini tiga perusahaan itu telah beritikad baik mengembalikan pembayaran tersebut sebesar Rp.7.852.233.756,” jelas Muttaqin. (ayu)