Diancam Teman Dekat, Afrina Siahaan Laporkan Rahmayadi Ke Poldasu

Diancam Teman Dekat, Afrina Siahaan Laporkan Rahmayadi Ke Poldasu
Terlihat Afrina Siahaan bersama kuasa hukumnya saat melapor ke Poldasu terkait ancaman tak menyenangkan dari teman dekat. (Poto : ist)

Medan | bisanews.id | Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1325/IX/2024/SPKT/POLDA Sumatera Utara tanggal 26 September 2024 Pukul 20.21 Wib,
Pelapor : Afrina Siahaan
NIK : 1271016904820009
Jenis Kelamin : Prempuan
Tempat/tanggal lahir : Medan, 29 April 1982
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Dusun V Lembayung, Patumbak, Deliserdang
Terlapor Nama : Rahmayadi
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam

Telah melaporkan dugaan Tindakan Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 A.

Adapun kronologis disebutkan juga, bahwa pada awalnya pelapor dan terlapor sudah memiliki hubungan pertemanan yang baik dalam jangka waktu kurang lebih 1,5 tahun.

Namun seiring berjalannya waktu, pelapor sudah merasa tidak nyaman lagi berteman dengan Rahmayadi. Untuk itulah, Afrina melakukan jaga jarak dengan si terlapor, tapi dengan tindakan pelapor melakukan jaga jarak, membuat terlapor (Rahmayadi-red) tidak terima dan ingin mengancam nama baik pelapor dengan membuat postingan poto atau gambar pelapor di media sosial Tiktok yaitu, salah satu akun bernama @yadhie_kavestany (terlapor).

Setelah mengetahui adanya ancaman, maka Afrina melihat akun tersebut yang mengunggah atau memposting foto/gambar pelapor dengan kata-kata “wanita yang pernah telanjang didepan mataku saja bisa pergi lantas wanita seperti apa lagi yang harus aku percaya” yang diduga telah mencermarkan nama baik dirinya.

Untuk itulah kuasa hukum Afrina Siahaan angkat bicara soal pencemaran nama baik pada wartawan di Medan, Sabtu (28/9/2024) yang mengatakan, ada dugaan perlakuan terlapor ini sudah lebih dari 1 kali dengan orang yang berbeda-beda.

Maka dalam hal ini, Afrina Siahaan yang sangat kecewa dan bersedih atas kejadian ini, telah memilih domisili hukum dengan memberi kuasa penuh kepada G Sirait, S.H, M.H.CPM, CRA, Ganda Tambunan, S.H, CPM, Andrie Gusti Ari Sarjono, S.H, M.H, CPM, CRA dan Samuel Abdreas Sitompul, S.H, CPM serta Wanda Syaryendri Pasaribu S.H di bawah naungan bendera GCW Law Office.

Baca Juga:  Polisi Amankan 2 Pelaku Kasus Pencurian

“Selaku kuasa hukum Afrina, kami takkan membiarkan klein kami terus diteror, sehingga bisa terganggu kejiwaannya,” kata Wanda serius.

Menurutnya, pihaknya harus segera menyelesaikan kasus ini yang bekerja dengan pihak kepolisian agar terlapor atas nama Rahmayadi segera ditangkap. (ayu)