M Alias J Asal Kabupaten Bangkalan Jawa Timur Membawa 5 Kg Sabu dan 285 Butir di Tangkap Satnarkoba Polres Asahan.

M Alias J Asal Kabupaten Bangkalan Jawa Timur Membawa 5 Kg Sabu dan 285 Butir di Tangkap Satnarkoba Polres Asahan.
Polres Asahan Paparkan Tangkapan Satnarkoba 5 Kg Sabu dan 285 Butir Pil Ekstasi. (Bisanewss.id/KIKI)

ASAHAN I Bisanews.id I Dalam perang melawan narkoba Polres Asahan menunjukkan komitmennya memusnahkan hampir 5 Kg sabu dan 285 butir ekstasi, Satres Narkoba kembali mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional via jalur laut.

Dua agenda penting itu digelar pada Jumat (25/9/2026). Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., sementara pengungkapan kasus baru terjadi seminggu sebelumnya di pesisir Silau Laut.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus Laporan Polisi Nomor: LP/A/349/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 05 September 2026 dengan tersangka J alias J (23), warga Sampang, Jawa Timur.

Total yang dimusnahkan adalah sabu seberat 4.828,08 gram dan 268 butir pil ekstasi. Pemusnahan telah mendapat penetapan dari Kejaksaan Nomor: B-6575/L.2.23/Enz.1/09/2026 tanggal 08 September 2026. Pemusnahan dilakukan dengan cara di rebus.

M Alias J Asal Kabupaten Bangkalan Jawa Timur Membawa 5 Kg Sabu dan 285 Butir di Tangkap Satnarkoba Polres Asahan.
Polres Asahan Paparkan Tangkapan Satnarkoba 5 Kg Sabu dan 285 Butir Pil Ekstasi. (Bisanewss.id/KIKI)

“Dari total sitaan awal 4 bungkus teh cina merek CHINESE PIN WEI seberat 3.621,29 gram dan 2 bungkus plastik bening 1.377,62 gram serta 285 butir ekstasi, kami sisihkan 119,78 gram sabu, 51,05 gram sabu, dan 17 butir ekstasi untuk kepentingan lab dan pembuktian di persidangan. Sisanya, 3.501,51 gram sabu, 1.326,57 gram sabu, dan 268 butir ekstasi kami musnahkan,” jelas AKBP Adi.

Kapolres menegaskan, dari pengungkapan kasus J alias J tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Belum selesai dengan kasus tersebut, Satres Narkoba kembali menangkap kurir jaringan Malaysia-Madura.

Tersangka berinisial M alias J (47), petani asal Dusun Mandala, Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

“Saat ditangkap, tersangka baru saja turun dari kapal yang ditumpanginya dari Malaysia dan bersandar di Silo Baru,” ungkap AKBP Adi.

Dari penggeledahan, ditemukan 6 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan brutto 1.737,56 gram dan netto 1.589 gram atau 1,5 Kg. Sabu itu disembunyikan dalam bungkusan wallpaper putih yang dimasukkan ke dalam tas ransel hitam.

Petugas juga menyita 1 unit HP Android Vivo biru muda dengan nomor WhatsApp +60 13-923 8947.

Kepada penyidik, M mengaku disuruh seseorang bernama MARHAJI untuk membawa sabu tersebut ke Bangkalan, Madura, dengan iming-iming upah Rp30 juta.

Motifnya sama dengan kasus sebelumnya, yakni faktor ekonomi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(KIKI).