MEDAN | Bisanews.id | Pemko Medan menyambut baik dan mengapresiasi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengembangan UMKM. Sebab, UMKM memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Di samping itu UMKM juga penyumbang Pendapatan Domestik Bruto (PDB) terbesar dan relatif tahan terhadap krisis keuangan yang terjadi dalam perekonomian nasional. Berkembangnya UMKM berpotensi semakin meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu dikatakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada Rapat Paripurna Pendapat Kepala Daerah Atas Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Medan Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (16/1/2023).
Diungkapkan Bobby, UMKM dalam perkembangannya mengalami berbagai masalah, di antaranya keterbatasan modal, kesulitan pemasaran dan pengadaan bahan baku, serta keterbatasan informasi tentang peluang pasar. Selain itu, rendahnya SDM dan kemampuan teknologi, serta permasalahan perizinan.
“Guna menyikapi permasalahan-permasalahan yang dialami UMKM, tentunya dibutuhkan Ranperda Kota Medan sebagai payung hukum kebijakan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan,” kata Bobby.
Di hadapan Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE, Wakil Ketua dan anggota DPRD Medan, serta pimpinan perangkat daerah, orang nomor satu di Pemko Medan yang didampingi Wakil Wali Kota, H. Aulia Rachman, dan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, menjelaskan, Pemko Medan telah berupaya menjawab permasalahan yang menyangkut UMKM.
Di tahun anggaran (TA) 2022, jelas Bobby, Pemko Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada pelaku UMKM di Kota Medan sebesar Rp 8.000.000.000, serta bantuan peralatan senilai Rp 1.531.809.800.
Kemudian, lanjutnya, memberikan sejumlah pelatihan bagi pelaku UMKM, baik di bidang kewirausahaan, manajemen SDM, digitalisasi, serta izin usaha.
“Walaupun program pembinaan terhadap UMKM terus dilakukan, harus diketahui usaha tersebut masih belum optimal, mengingat jumlah UMKM yang ada cukup besar, sehingga memerlukan berbagai program fasilitas dan pembinaan yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pasar bagi produk-produk UMKM,” ungkapnya.
Kemudian, menantu Presiden Joko Widodo itu menambahkan, berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berdampak terhadap UMKM. Jika UMKM tidak memiliki daya saing yang baik, maka akan dikalahkan produk luar.
Sebaliknya, terangnya, apabila pelaku UMKM memiliki inovasi dan daya saing baik, maka produknya dapat mengekspansi ke daerah-daerah lain, bahkan luar negeri.
Untuk itu, menurutnya, Pemko Medan perlu melakukan upaya guna melindungi UMKM dalam menghadapi era perdagangan bebas tersebut.
Apalagi, ujarnya, hingga kini belum ada perda yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM.
Karena itu, sebut Bobby, diperlukan intervensi kebijakan Pemko Medan melalui kebijakan peraturan perundang-undangan guna melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan agar dapat bersaing di era perdagangan bebas.
“Pemko Medan berharap dengan adanya ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Kota Medan dapat mewujudkan tujuan perlindungan dan pemberdayaan UMKM, seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021,” harapnya.





