Diduga 5 Kali Cabuli Keponakan Sendiri, SF Terancam 15 Tahun Penjara

Diduga 5 Kali Cabuli Keponakan Sendiri, SF Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto : Dok. Google/Bisanews).

PANDELANG | Bisanews | SF (47) tak berkutik saat diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

“Tersangka SF melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang sebanyak lima kali”, kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono melalui keterangan tertulis yang diterima Detikcom, Sabtu (1/10/2022).

Indik mengatakan, tersangka diduga memperkosa keponakannya sendiri. SF ditangkap di tempat persembunyiannya pada Jumat (30/9/2022).

Dia menjelaskan, pada Rabu (21/9/2022) pelapor melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pandeglang. Pelapor mengatakan, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma.

Indik menyebut, SF dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya, keluarga korban berinisial A mengatakan tersangka diketahui sudah lama melakukan perbuatan bejatnya itu. Menurutnya, peristiwa pemerkosaan itu diketahui pertama kali oleh bibi korban yang merupakan istri tersangka.

Baca Juga:  Keluarga Eks Pemain Timnas dan PSMS Medan Diteror Hingga Lapor Polisi
Writer: DetikcomEditor: Abdul Muis