MEDAN | Bisanews.id | Satreskrim Polrestabes Medan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap LS, oknum guru olahraga di salah satu SMP Negeri di Kota Medan, Sumatra Utara. Pasalnya, LS diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya sendiri.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (5/12/2022), di kawasan Padang Bulan, Medan.
“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan, agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus,” kata Fathir kepada Bisanews.id melalui sambungan telepon, Kamis (8/12/2022).
Dia menjelaskan, LS diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan dengan cara menyentuh daerah sensitif dari para korbannya. Dari hasil penyelidikan di lapangan, sebutnya, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban.
“Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga, apabila ada korban-korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan, dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban,” ujarnya.
Menurut Fathir, tersangka melakukan aksinya itu pada saat jam berlajar olahraga, serta ketika kegiatan membaca.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka diketahui sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 tahun.
“Namun masih kita dalami sejak kapan tersangka LS melakukan tindakan pencabulan tersebut”, sebutnya.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga, karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru, dan yang menjadi korban anak didiknya,” tegasnya.
“Kemudian tersangka juga kita lapis dengan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, LS dilaporkan ke pihak berwajib oleh orangtua siswi dalam perkara kasus pencabulan terhadap sejumlah murid.
Laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Desember 2022, pukul 17.17 WIB.





