ASAHAN | BisaNews.id | Sebuah jaringan Nirkabel Nusanet di wilayah Kabupaten Asahan tepatnya di Jalan Diponegoro Kecamatan Kota Kisaran Barat diduga ilegal dan saat ini menjadi sorotan masyarakat. karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).Rabu 8/07/2026.
Usaha jaringan internet itu juga dinilai mengabaikan aturan dan prosedur administrasi yang berlaku terpantau tetap eksis, meski legalitas perizinan diduga belum rampung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan pemerintah terhadap pembangunan usaha di wilayah permukiman masyarakat.
Kadis PUPR Agus Jaka Ginting, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dengan tegas menyatakan, bahwa hingga saat ini belum pernah menerima pengajuan ataupun pemberitahuan resmi terkait izin PBG dan SLF.
“Begitupun nanti saya cek,” katanya singkat.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP TSP) Kabupaten Asahan Syahputra, S.E., M.E. saat dikonfirmasi menyebut, bahwa proses pengurusan administrasi nantinya akan diurus Dinas PUPR.
Menurut warga lingkungan lokasi Buyung mengatakan, keberadaan tower Internet tersebut sudah berdiri cukup lama.
Hal itu bisa dikatakan sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan. Sejumlah warga menilai kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat.
“Ini sangat aneh dan menjadi perhatian serius. Bangunan sudah cukup lama, tetapi izinnya diduga belum ada. Jangan sampai aturan hanya tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul kepada pemilik modal,” tegas Buyung
Menurut Buyung, lemahnya pengawasan terhadap proyek semacam ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak terkait. Ia meminta Pemkab Asahan segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
“Kami meminta Satpol PP sebagai petugas penertiban harus segera bertindak. Kalau memang belum ada izin, hentikan sementara Internet NusaNet sampai seluruh administrasi dipenuhi,” ujarnya.
Dalam regulasi yang berlaku, setiap pembangunan gedung usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilakukan. Selain itu, izin lingkungan dan persetujuan masyarakat sekitar menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sosial serta dampak lingkungan.
Warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta adanya tindakan tegas dan transparan agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai bangunan berdiri dulu, izin belakangan. Kalau seperti ini terus dibiarkan, aturan hanya jadi formalitas,” ujar salah satu warga menimpali
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun pihak yang disebut mengurus perizinan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan belum adanya izin PBG dan SLF. (KIKI)






