Diduga Perkosa Anak Tirinya, AF Ditangkap Polisi

Diduga Perkosa Anak Tirinya, AF Ditangkap Polisi
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto : Antara/Ardika/am/Inews.id/Bisanews).

SIMEULUE | Bisanews | AF (50) diduga telah mencabuli dan memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Melati. Peristiwa itu terjadi di Sinabang, Kabupaten Simeulue, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Kini AF telah ditangkap polisi.

“Tersangka berinisial AF. Dia ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya masih di bawah umur. Dugaan pencabulan dilakukan pelaku di sebuah penginapan di Sinabang,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda T Maiyudi, Rabu (9/11/2022), di Mapolres Simeulue.

Dia menambahkan, kasus itu bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun bersama ayah tiri dan ibu kandungnya hendak menjual cabai ke pasar di Sinabang.

“Korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan tempat tinggal mereka,” ujarnya.

Setelah itu, AF menyusul sendiri untuk menjemput korban di penginapan.

“Setiba di penginapan, ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar, dan melakukan pencabulan serta pemerkosaan terhadap korban,” terangnya.

Setelah melampiaskan nafsunya, jelas Maiyudi, tersangka mengancam korban supaya tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun. Meski dapat ancaman, korban tetap melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

“Saat ini tersangka diamankan Mapolres Simeulue,” tutur Maiyudi.

Atas perbuatannya, paparnya, tersangka dijerat Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan.

Writer: Inews.idEditor: Abdul Muis