Medan | bisanews.id | Komisi 4 DPRD Medan, ambil langkah cepat dengan langsung menindaklanjuti pengaduan warga terkait deretan bangunan cafe tanpa PBG di kawasan Jalan Prof. H.M Yamin Medan.
Bangunan cafe itu berdiri tepatnya di simpang Jalan H.M Said dan Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Anehnya kenapa bisa berdiri, padahal bangunan itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun respons lembaga legislatif itu mendapat apresiasi dari Direktur Barapaksi, Otti Batubara. Dalam pesan singkatnya pada wartawan, Kamis (2/42026).
Ia mengatakan, gerak cepat yang dilakukan pimpinan dan anggota Komisi 4 itu tak lain sebagai sinyal keseriusan untuk menindak dugaan pelanggaran perizinan.
Otti mengaku telah menerima surat undangan kunjungan lapangan tertanggal 31 Maret 2026 bernomor 400.14.51GI. Surat itu ditandatangani Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen. Agenda peninjauan dijadwalkan berlangsung pada, 6 April 2026.
Menurut Otti, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan ketiadaan PBG. Ia menyoroti potensi dampak lingkungan serta implikasi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini bukan semata soal izin bangunan, tapi juga menyangkut tata kelola dan kepentingan publik,” katanya.
Ia menyatakan siap mendampingi DPRD dan aparatur Pemerintah Kota Medan dalam peninjauan lapangan.
Salah satu aspek yang akan ditelusuri adalah status lahan yang digunakan kafe-kafe tersebut. Informasi awal menyebutkan, sebagian area masih merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia. (rel/ayu)





