SERGAI | Bisanews.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Sergai, Selasa (11/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sergai M. Yunus Purba dan dihadiri Ketua DPRD Togar Situmorang, Wakil Ketua James Hotlan Pangaribuan dan Edi Resmanto, beserta jajaran Sekretariat DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Suwanto Nasution, Sekretaris DPRD M. Fahmi, para kepala OPD, camat, asisten Setdakab, tenaga ahli fraksi, tim pakar DPRD, dan insan pers.
Agenda rapat meliputi revisi hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 3 November 2025 mengenai jadwal program kerja November–Desember 2025, penyampaian laporan hasil pembahasan gabungan Komisi terhadap Ranperda inisiatif, serta pengambilan keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda.
Laporan gabungan Komisi dibacakan oleh Akbar Dev dari Fraksi PPP. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan untuk menetapkan Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi Perda inisiatif DPRD.
Setelah pembacaan laporan dan pengambilan keputusan, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Sergai dengan Wakil Bupati Serdang Bedagai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, yang hadir mewakili Bupati Sergai. Nota kesepakatan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Togar Situmorang kepada Wakil Bupati Adlin Tambunan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas langkah DPRD yang telah menggagas serta mengesahkan Perda Pengelolaan Sampah tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyambut baik disahkannya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah. Kami berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat semakin memiliki kepedulian dan kesadaran dalam mengurangi serta menangani sampah yang dihasilkannya,” ujar Adlin.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyusunan hingga pengesahan regulasi tersebut.
“Semoga apa yang kita kerjakan hari ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai dan menjadi langkah nyata dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai bersama DPRD berkomitmen memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong pengurangan sampah secara berkelanjutan di wilayah Sergai. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berdaya guna bagi masyarakat. (Herry)





