DPRD Sumut Rekomendasikan Tunda Pengosongan Rumdis Eks Karyawan Bioskop Ria : Pengacara PD AIJ Diusir

DPRD Sumut Rekomendasikan Tunda Pengosongan Rumdis Eks Karyawan Bioskop Ria : Pengacara PD AIJ Diusir
RDP Komisi C DPRD Sumut dengan PD AIJ dan eks karyawan Bisokop Ria Berastagi, Kamis (8/9/2022), di ruang Komisi C. (Foto : AHF/Bisanews).

MEDAN | Bisanews.id | Komisi C DPRD Sumut minta PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menunda pengosongan rumah dinas (rumdis) eks karyawan Bioskop Ria Berastagi.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C dengan PD AIJ dan eks karyawan Bisokop Ria Berastagi, Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, di ruang Komisi C DPRD Sumut.

Dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi C, Jubel Tambunan menegaskan PD AIJ harus melakukan penundaan pengosongan.

“Pakai hati nurani Bapak. Kita minta tenggat waktu hingga 6 bulan,” kata Jubel dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Poaradda Nababan.

Dia menambahkan, apa urgensinya ketika mereka mengosongkan rumah dinas tersebut.

“Kalau mereka mau mengosongkan rumah itu, lahan itu mau Bapak apakan?,” cecarnya kepada Plt Dirut PD AIJ.

Ziera Salim Ritonga dan Edi Susanto Ritonga, dua anggota Komisi C lainnya juga dengan tegas meminta PD AIJ harus segera mungkin ambil keputusan terkait hal itu.

“Segera selesaikan persoalan ini. Sebulan, dua bulan, atau tiga bulan, harus kasih kepastian,” ujarnya.

Alhasil Komisi C bersepakat membuat keputusan memberi tenggat waktu selama 6 bulan kepada keluarga karyawan PD AIJ untuk menempati rumdis eks karyawan Bioskop Ria Berastagi.

Mereka juga mempertanyakan soal rencana pembangunan food court di area eks Bioskop Ria tersebut.

Bahkan lebih mengejutkan dewan lagi ketika mengetahui PT Deleng mengusahakan lokasi eks Bioskop Ria Berastagi. Padahal kontrak PD AIJ dengan PT Makmur Propertindo masih berjalan sekira 20 tahun lagi. Hal tersebut jelas terdapat tumpang tindih.

“Kemarin tak kalian bilang ada rencana mau buat food court. Ini tiba tiba muncul. Jangan main-main, kalian itu bekerja pakai uang rakyat,” kata Ketua Komisi C Poaradda Nababan.

Sebelumnya, Monalisa Nasution, anak Alm Zulkifli Nasution dengan gamblang menceritakan kronologis ayahnya tak mendapat gaji sejak 2007.

“Sejak 2007, ayah saya dan dua temannya tak mendapat lagi gaji dari PD AIJ. Padahal statusnya masih pegawai,” ujarnya.

Ada yang aneh, sambungnya, terkait keterangan PD AIJ yang menyatakan ayahnya sudah diberhentikan sejak 2013. Namun, pada 2015 dan 2016 ayahnya mendapat SK penugasan untuk menyelamatkan aset PD AIJ yang kala itu diklaim sebagai tanah ulayat.

Dia mengatakan pihaknya cuma meminta hak ayahnya yang selama ini tak terbayarkan.

“Kami ngerti hukum, Pak. Kami tau rumah itu bukan punya kami. Tak ada niat kami untuk menguasainya, kami cuma menuntut apa yang menjadi hak ayah kami, itu saja Pak,” bebernya.

Rapat tersebut sempat berlangsung panas dan berujung pada pengusiran pengacara PD AIJ, M. Iqbal Sinaga.

RDP berakhir dengan hasil rekomendasi dari Komisi C untuk PD AIJ agar segera membuat penangguhan penggusuran dan penyelesaian perkara upah dan pesangon.

Writer: AHFEditor: Abdul Muis