Dua Tersangka Penjambret Tas Terancam 5 Tahun Penjara

Dua Tersangka Penjambret Tas Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi penjahat yang ditangkap. (Foto: Inews.id/Bisanews).

PALEMBANG | Bisanews | Dua tersangka penjambret tas milik seorang wanita, Ilham (19) dan Nabil (20) terancam hukuman 5 tahun penjara. Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Limbungan, 26 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan.

“Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Rian Suhendi, Senin (14/11/2022), di Palembang.

Rian menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Lorong Muhajirin Lorok Pakjo, tidak jauh dari kediamannya. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Ilir Barat I untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Rian, peristiwa penjambretan bermula saat korban sedang menaiki ojek online melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Ojek tersebut dipepet tersangka. Salah seorang tersangka merampas tas korban yang berisi hand phone.

“Awalnya motor ojek online yang ditumpangi korban dipepet dari samping kiri. Setelah dekat, tersangka tarik tas selempang yang dibawa korban, lalu kabur,” terangnya.

Kata dia, karena hand phone milik korban terkunci dengan sandi pengaman, tersangka lalu membuangnya di sekitar Jembatan Musi 6.

Selain menangkap kedua tersangka, ujar Rian, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, dan hand phone korban yang dibuang.

Writer: Inews.idEditor: Abdul Muis