Oleh: Bramanta Sadhu, Mahasiswa Jurusan Komunikasi Massa di Universitas Bina Nusantara, Kampus Alam Sutera, Tangerang, Banten, NIM : 2001561820.
Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, lantas kapan bangsa ini dapat berhenti melakukan warganya seperti ini (CAKTI INDRA GUNAWAN SE., 2019).
Pemkab Batubara Pembekalan Kader Posyandu Remaja
Mungkin itulah sebuah kiasan yang sering kali kita dengar di masyarakat dan terdengar tidak asing. Isu terkait dengan konteks hukum di Indonesia belakangan ini mencuat sejak akhir tahun 2021 lalu hingga awal tahun 2022.
Salah satu selebgram tanah air mendapatkan putusan pengadilan atas kasus terkait karantina pada akhir 2021 kemarin. Hal yangsempat digemparkan dan menjadi sorotan sejumlah pers adalah terkait hal yang sempat meringankan dan diadikan pertimbangan atas putusan tersebut, yaitu mengakui perbuatan dan berlaku sopan di “sidang”.
Kalimat terakhir selebgram ini yakni “sopan di persidangan” inilah yang kian menjadi sorotan mulai dari public figur, masyarakat dan juga pers, hingga muncul juga istilah seperti “duta sopan”,”tidak apa-apa melanggar hukum asalkan sopan”, dan karena itu timbullah sebuah anggapan ketika berlaku sopan maka tidak bisa di tahan.
Bahkan kini, muncul lagi sebuah pertimbangan “sopan” dan menjadi sorotan lagi setelah muncul di sidang salah seorang influencer lainnya terkait kasus kecelakaan pada januari 2022 ini.
Pertanyaannya, “Apakah benar, sopan di persidangan mampu menyelamatkan seseorang dari pidana?”
Faktanya apabila dikaji dari sudut pandang hukum, sebenarnya hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebuah putusan adalah hal yang sangat lumrah, dan istilah bersikap sopan dalam persidangan itu normal dan selalu dipraktikkan bukan hanya pada kasus-kasus selebgram di atas, melainkan di semua kasus.Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID,SUS/2015, hal- hal yang meringankan terdakwa yaitu (hal.80):
a. Terdakwa belum pernah dihukum.
b. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Frase tersebut juga diperkuat dengan kembali dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 115 PK/PID.SUS/2017, sehingga memang dalam praktiknya, alasan ‘’terdakwa berlaku sopan di persidangan” dapat menjadi hal-hal yang dapat meringankan pidana.
Seperti poin yang tertulis di atas, memang benar adanya bahwa berlaku sopan dapat meringankan terdakwa. Tapi ketika kita kembali ke isu selebgram terkait karantina , bahwa ia dibebaskan hanya karena berlaku “sopan”, menciptakan sebuah persepsi yang salah di masyarakat.
Karena pada dasarnya pertimbangan terkait bahwa terdakwa sopan di persidangan sebenarnya menjadi kurang dipertimbangkan sebagai hal hal yang meringankan, sebab bersikap sopan adalah kewajiban setiap orang dalam persidangan. (Hananta, 2018)
Kesimpulan :
Apakah bersikap sopan mampu menyelamatkanmu? Jawabannya, ya bisa saja, namun itu tidak akan membebaskan terdakwa apabila terbukti bersalah. Hanya dapat meringankan, bukan dibebaskan. Jangan lupa untuk bersikap sopan.
Referensi :
CAKTI INDRA GUNAWAN SE., M. P. (2019). SEMANGAT PANCASILA DAN REFORMASI BERBASIS ONLINE.
IRDH Book Publisher. Hananta, D. (2018). PERTIMBANGAN KEADAAN KEADAAN MERINGANKAN ATAU MEMBERATKAN
DALAM PENJATUHAN PIDANA, 99.
LINK MEDIA ONLINE :