Gubernur Sumut Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Ini Persyaratannya

Gubernur Sumut Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Ini Persyaratannya
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas Sitorus, menjawab pertanyaan wartawan, baru-baru ini, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41, Medan, Sumatra Utara. (Foto Dok. Diskominfo Sumut/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Edy Rahmayadi memberikan beasiswa untuk para mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata 1, Strata 2, dan Strata 3 di perguruan tinggi, dalam atau luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas S. Sitorus kepada wartawan, Minggu (11/12/2022), di Medan.

“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan perhatian gubernur terhadap pendidikan putra putri Sumut,” ujar Ilyas.

Dijelaskannya, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk fakultas dan/atau program studi eksakta, atau lPK minirnal 3,7 untuk fakultas dan/atau program studi humaniora pada perguruan tinggi negeri/swasta.

Kemudian, lanjut Ilyas, mahasiswa dengan prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut dan/atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival, dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar di perguruan tinggi negeri/swasta.

“Dan mahasiswa dari keluarga miskin/tidak mampu atau penyandang disabiiitas yang sedang belajar pada perguruan tinggi negeri/swasta, dengan IPK minimal 3,0 untuk fakultas dan/atau program studi eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk fakultas dan/atau program studi humaniora,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara itu menjelaskan, persyaratan umum untuk mendapatkan beasiswa tersebut, yakni Warga Negara Indonesia, penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK), sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.

Kemudian, tambahnya, bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian, bukan anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah, tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah pusat, provinsi lain, kabupaten/kota dan/atau instansi pemerintah dan swasta lainnya, siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari pemerintah daerah, siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.

“Serta berusia maksimal 25 tahun untuk program S1, usia 35 tahun untuk program S2, dan 45 tahun untuk program S3. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Sumatra Utara, juga mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal dekan atau setingkat dekan,” paparnya.

Khusus untuk mahasisiwa dari keluarga miskin, lanjutnya, harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/kelurahan yang diketahui camat. Sedangkan, untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam/ sertifikat yang diperoleh.

“Sedangkan untuk besaran beasiswa untuk S1 sebesar Rp 1O.O00.O0O, S2 sebesar Rp 15.000.000, dan S3 sebesar Rp 40.000.000,” pungkasnya.

Writer: IsoEditor: Abdul Muis