MEDAN | Bisanews.id |Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya menghadiri Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024, di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Rabu (13/12/2023).
Di sela-sela acara, Bupati menyampaikan, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengawali implementasi kebijakan fiskal di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
“Total alokasi mencapai Rp44,13 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 6,3 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Peningkatan ini menandakan komitmen pemerintah pusat untuk terus mendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah, terkhusus di Provinsi Sumut,” ucap Bupati.
Dia menyebutkan, salah satu fokus utama penggunaan Dana TKD ini adalah untuk mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah, terutama bagi guru dan tenaga kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan.
“Dana tersebut juga akan dialokasikan untuk mendukung operasional sekolah, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta program pendidikan kesetaraan,” ucap Bupati.
Darma mengatakan, salah satu poin penting yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, adalah kecepatan eksekusi pekerjaan begitu alokasi dana diterima.
“Tadi Bapak Pj. Gubernur berpesan kepada para kepala daerah, begitu dana diterima, langsung dieksekusi kerja. Karena bagi beliau, ini berdampak pada program yang berkaitan langsung dengan masyarakat,” terangnya.
Bupati menyampaikan, tahun ini penyerahan DIPA dilakukan melalui proses digitalisasi perencanaan penganggaran. Penandatanganan DIPA secara elektronik menjadi metode utama yang digunakan untuk meningkatkan efisiensi.
“Proses ini bukan hanya sekadar pemindahan dari manual ke digital, tetapi juga melibatkan upaya menyederhanakan proses bisnis. Awalnya, proses pengesahan DIPA melibatkan 12 tahap manual. Namun, dengan penerapan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Terintegrasi (SAKTI), proses tersebut berhasil disederhanakan menjadi hanya 4 tahap saja,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ka Kanwil DJPb) Sumut, Syaiful menjelaskan, penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik bersertifikat merupakan langkah penting dalam memastikan keabsahan dan keamanan data serta informasi yang terkait dengan alokasi dana.
“Ini adalah langkah positif dalam rangka memberikan jaminan terhadap integritas sumber daya yang digunakan untuk pembangunan di daerah,” tuturnya.
Acara ini dihadiri para kepala daerah, sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi terkait, serta stakeholder di Provinsi Sumut. (Herry)





