
MEDAN | Bisanews.id |Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Hendra DS, meminta Pemko Medan mengevaluasi ulang penggratisan retribusi parkir di tepi jalan umum (konvensional) yang tidak menerapkan E-Parking.
Sebab, menurutnya, hal itu merupakan kebijakan keliru dan tergesa-gesa, apalagi Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah mengatur dengan tegas, bahwa retribusi tersebut merupakan sumber PAD kota Medan.
Retribusi parkir tepi jalan umum konvensional yang tergolong cukup besar tersebut, akan hilang dan hanya dinikmati oknum oknum tertentu.
“Memang bukan kewajiban bagi pemilik kendaraan tetapi dengan sukarela tetap saja bayar kepada oknum sebagai jasa, karena sudah membantu menata parkir dan menjaga kendaraan di lapangan,” kata Hendra, Kamis (18/4/2024), di Medan.
Tentu, dengan kondisi demikian, uang jasa parkir tadi akan jatuh kepada oknum tertentu.Berarti kebijakan itu menguntungkan oknum dan merugikan Pemko.
Ditegaskan Hendra lagi, petugas parkir di tepi jalan bukan hanya sekedar mengutip uang parkir tetapi ikut berjasa mengatur dan menata parkir sehingga terhindar kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan.
Menurutnya, kalau alasan Pemko menggratiskan parkir manual karena banyaknya kebocoran PAD dari parkir manual dinilai tidak tepat.
Bila alasan ada dugaan kebocoran PAD maka pengawasan yang perlu ditingkatkan dan perlahan parkir manual diganti menjadi E Parkir.
“Bukan justru di-nolkan, ini tindakan yang tergesa gesa maka patut dievaluasi kembali. Artinya PAD jangan di-nol-kan. Kalau tak mau bocor,tolong diawasi,” tegas Hendra.
Hendra mengaku sebelumnya mendukung kebijakan Pemko itu bila dibarengi pengawasan yang maksimal. Karena apabila tidak diawasi maka tentu akan dinikmati oknum tertentu.
“Iya ini kebijakan yang keliru, walaupun rencana ke depannya mau dibuat e parkir keseluruhannya.Sebaiknya kalau pengawasan di lapangan masih longgar kebijakan ini harus dievaluasi,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, sejak 2 April lalu,Pemko Medan menggratiskan pengutipan uang parkir di tepi jalan padahal dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah diputuskan, bahwa retribusi parkir di tepi jalan naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 untuk kenderaan roda 2 dan Rp5.000 untuk kenderaan roda empat.
Selain untuk kenderaan roda 2 dan roda empat,kenaikan retribusi parkir juga untuk truk gandeng,trailer Rp12 ribu sementara truk,bus dan alat berat Rp8.000 dan untuk jenis truk mini atau sejenisnya Rp7.000 sekali parkir.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari pihak Pemko Medan walau sudah dicoba konfirmasi kepada Kadishub Medan Iswar Lubis. (ayu)





