ASAHAN | Bisanews.id | Polres Asahan berhasil menyelesaikan 1.814 perkara tindak pidana dari 2.201 kasus yang terjadi pada Januari – Desember 2023, atau 82 persen.
Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, pada Konferensi Pers dan Refleksi Akhir Tahun 2023, di Aula Mapolres Asahan, Kamis (28/12/2023).
Rocky menjelaskan, pada 2022 lalu jumlah tindak pidana yang ada di Polres Asahan sebanyak 1.816 kasus, dan 1.500 perkara telah diselesaikan, dengan persentase 82 persen.
“Untuk kasus tindak pidana, jumlah tindak pidana dan penyelesaian tindak pidana perbandingan tahun 2022 dan tahun 2023, yaitu di tahun 2022 jumlah tindak pidana sebanyak 1.816 perkara, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 2.201 perkara. Terjadi peningkatan 385 kasus. Dan penyelesaian tindak pidana di tahun 2022 sebanyak 1.500 kasus. Sedangkan di tahun 2023 sebanyak 1.814, atau meningkat 314 kasus penyelesaian,” paparnya.
Dia mengatakan, di tahun 2023 ada 25 kasus tindak pidana yang dihentikan proses hukumnya oleh Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek sejajaran berdasarkan restorative justice (RJ).
Sedangkan untuk kasus peredaran narkoba, lanjutnya, ada 257 kasus. 244 perkara telah diselesaikan.
“Dari kasus narkoba tersebut, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap 314 orang tersangka dengan barang bukti berupa ganja 5,5 Kg, sabu 139 Kg lebih, dan pil ekstasi 40.379 butir,” ujarnya.
Sementara untuk Sat Lantas, tuturnya, terdapat 308 kasus, dan telah diselesaikan 301 perkara, dengan keterangan lidik 4 orang, sidik 3 orang, meninggal 72 orang, luka berat 18 orang, dan luka ringan 428 orang.
“Akibat kasus laka lantas ini negara mengalami kerugian Rp500,3 juta,” kata Rocky yang didampingi sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Asahan. (KIKI)