Jamaah Haji Dilarang Buat Jemuran Baju di Kamar Hotel, Ini Alasannya

Jamaah Haji Dilarang Buat Jemuran Baju di Kamar Hotel, Ini Alasannya
jamaah Haji Dilarang Buat Jemuran Baju di Kamar Hotel, Ini Alasannya .

Jakarta  Bisanews.id |Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan, jamaah dilarang menjemur pakaian di kamar hotel.

“Menjemur pakaian dengan mengaitkan tali jemuran di fire sprinkler yang ada di setiap kamar akan memicu sensor aktif dan berakibat yang tidak diinginkan,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (11/6/2023).

“Jamaah agar menjemur pakaiannya di tempat yang telah disediakan dan ada di setiap hotel. Jamaah juga dilarang memasak dan menerima tamu di kamar,” lanjut Mujab dikutip dari laman MUIDigital.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga 10 Juni 2023, pukul 24.00 WIB, terang Mujab, jumlah total kedatangan Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi berjumlah 118.541 orang atau 308 kelompok terbang.

“Jumlah jamaah dan petugas yang didorong hari ini dari Madinah ke Makkah sebanyak 6.270 orang atau 16 kloter,” katanya.

Disampaikan Mujab, terdapat 3 jamaah haji yang meninggal dunia di Makkah atas nama: Acu Sanan Inun asal kloter JKS 40, Bhunidhi Sahumi Samit asal kloter SUB 08, dan Asnawi Said Mihi asal kloter SUB 43

“Sehingga sampai dengan saat ini jumlah jamaah haji yang wafat di Makkah sebanyak 15 orang. Secara keseluruhan, jamaah yang wafat hingga sampai saat ini berjumlah 40 orang. Sesuai ketentuan, jamaah yang wafat akan dibadalhajikan,” ujarnya.

Artikel Terkait Rapat Tim Investigasi MUI: Koordinasi dengan Pihak Terkait Terus Berlanjut
Menurut Mujab, jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Baca Juga:  Batu Bara Gondol Tiga Trofi Lomba HKG PKK Tingkat Provinsi

“Jika setelah masuk asrama wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita,” ujarnya.

“Ada juga extra cover. Jamaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jamaah,” imbuhnya.

Mujab mengimbau, untuk saling kerja sama, saling bantu antarjamaah terutama yang masih muda dan sehat untuk membantu jamaah khususnya jamaah lansia yang memakai kursi roda, terutama saat melaksanakan ibadah umrah wajib.

“Jangan sungkan minta bantuan petugas yang berada di sektor khusus Masjidil Haram, sehingga proses ibadah umrah berjalan lancar,” imbaunya.

 

Writer: AyEditor: Ayub