SEMARANG | Bisanews.id |Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Brantas dengan sebuah truk trailer terjadi di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, Selasa (18/7/2023) malam.
Dilansir dari PMJNews, diduga penyebab kecelakaan hebat tersebut lantaran truk trailer menerobos palang pintu kereta api. Sehingga kecelakaan pun tak terhindarkan.
KA menabrak bagian kepala truk trailer yang melintas dari arah utara ke selatan. Sempat terjadi ledakan saat lokomotif kereta tabrak truk tersebut.
Akibat benturan keras antara keduanya, bagian kepala dan ekor gandengan truk terjepit di mulut jembatan rel Jembatan Kanal Banjir Barat (BKB) Semarang.
Menurut keterangan salah satu seorang penumpang kereta bernama Dimas (25) menyebut dirinya tidak mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut.
“Hanya terdengar benturan kemudian kereta berhenti,” ujar Dimas.
Minta Maaf
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan permohonan maafnya atas terganggunya 6 perjalanan kereta, yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya, atas peristiwa itu.
“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” ujar Joni dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).
Dia menyampaikan tidak ada korban jiwa dalam tersebut. Masinis dan juga asisten masinis dinyatakan selamat dalam peristiwa tersebut. Namun dampaknya mengakibatkan kerusakan sarana prasarana serta keterlambatan perjalanan kereta api.
Ditambahkannya, sebagaimana termuat dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b.Mendahulukan kereta api, dan
c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
Sehingga apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi;
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” tandasnya.