ASAHAN I BisaNews.id I Pengunaan Tiang Listrik PLN sebagai jalur Pemasangan Nirkabel Nusanet di Asahan diduga tanpa izin menjadi sorotan Publik.
Berdasarkan Pantauan dilokasi,Ratusan meter kabel fiber optik tanpa pelindung tampak menjuntai dan terpasang tidak beraturan di tiang PLN di jalan Diponegoro dan Jalan Cokroaminoto,Kecamatan Kisaran Barat Selasa (14/07/2026).
Pantauan dilapangan tampak kabel kabel tersebut membentang dari satu tiang ke tiang yang lain,tanpa dilengkapi Plang identifikasi Perusahaan.Kabel itu diduga dimanfaatkan untuk menumpang layanan internet Nusanet berlangganan di beberapa kecamatan Kabupaten Asahan.Kondisi ini menjadi sorotan terkait Legalitas Pemasangan yang belum jelas.
saat ditemui dilokasi Warga setempat berinisial YN Meminta Pemkab Asahan , Khusunya PLN dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan pendataan serta Verifikasi menyeluruh jaringan internet yang mengunakan tiang Listrik.

YN juga menilai negara berpotensi mengalami kerugian,jika Fasilitas publik digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin dan kontribusi resmi.Selain itu pemasangan Kabel yang dinilai semrawut menggangu estetika Lingkungan dan membahayakan keselamatan pengguna Jalan,di saat hujan dan angin kencang.
“Kami tidak menolak kehadiran Internet di Kabupaten Asahan.Namun seluruh Pelaku Usaha harus mematuhi aturan yang berlaku.Apabila tiang Listrik digunakan Tanpa izin,Penertiban dan pembinaan harus dilakukan demi kepastian hukum bagi semua pihak”.tegasnya
Menangapi keluhan tersebut Menagger ULP (Unit Layanan Pelanggan) PT PLN Kisaran Jl. Listrik No.1, Tegal Sari, Kec. Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ,Hari P. Marbun saat di konfirmasi melalui telepon Whats App menyebut.
“bahwa tiang listrik aset strategis negara,setiap pemanfaatannya untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin serta memenuhi kewajiban Administrasi dan finansial”.sebutnyaSelanjutnya ia mejelaskan Bapak harus datang ke Kantor PLN Icon Plus (PT Indonesia Comnets Plus) yang berfokus pada penyedia layanan teknologi informasi, jaringan telekomunikasi guna konfirmasi selanjutnya.(KIKI)






