Kades Serdang,Diduga Fiktifkan Dana Ketapang,GMPK Desak Bupati Asahan Periksa

Kades Serdang,Diduga Fiktifkan Dana Ketapang,GMPK Desak Bupati Asahan Periksa
GMPK Asahan Geruduk Kantor Bupati Asahan (BisaNews.id/Kiki)

ASAHAN I BisaNews.id I Gerakan Mahasiswa Pembela Keadilan (GMPK) Kabupaten Asahan secara resmi melayangkan tuntutan keras dan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah instansi penting di Kabupaten Asahan, Senin (13/7/2026).

Pergerakan ini dipicu oleh adanya dugaan kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Kepala Desa Serdang, Kecamatan Meranti.

​Ketua GMPK Asahan, Musliadi, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa yang bergerak berdasarkan keluhan dan laporan dari warga Desa Serdang.

Aksi ini menyasar di empat titik krusial, yakni Kantor Bupati Asahan, Kantor Dinas PMD, Kantor Inspektorat, dan Kantor DPRD Kabupaten Asahan.

​Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Kami datang untuk menyuarakan keadilan demi menyelamatkan uang negara dan hak – hak masyarakat Desa Serdang,” ujar Musliadi dengan tegas.

​Lima Tuntutan Krusial GMPK Asahan

​Dalam pernyataan sikapnya, GMPK Asahan membawa 5 poin tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada Bupati Asahan, Kapolres, DPRD, dan instansi terkait :

Dugaan Proyek Ketapang Fiktif TA 2025

1. GMPK meminta Bupati Asahan dan dinas terkait untuk segera mengaudit administrasi dan penyaluran Dana Desa Serdang. Pasalnya, anggaran untuk kegiatan Ketapang (Ketahanan Pangan) Tahun Anggaran 2025 diduga kuat fiktif atau tidak dilaksanakan, padahal anggarannya telah dicairkan 100%. Selain itu, dana BUMDes diduga kuat tidak dikembalikan.

​Audit Total BUMDes Serdang

2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan segera menurunkan tim audit khusus dari pengawas BUMDes untuk memeriksa secara transparan pengelolaan keuangan BUMDes di Desa Serdang.

​Pengusutan Aliran Dana Pajak Desa

3. GMPK mencium adanya kejanggalan dalam pemungutan pajak di Desa Serdang. Mereka menduga hasil kutipan pajak tidak disetorkan ke rekening resmi desa, melainkan masuk ke kantong pribadi oknum kepala desa.

​Tuding Inspektorat “Dikibuli” Soal Surat Bebas Temuan

4. Tuntutan paling mengejutkan adalah terkait pendaftaran kembali sang Kades dalam kontestasi Pilkades. Kades Serdang diketahui telah mengantongi Surat Bebas Temuan dari Inspektorat Nomor: 7001/0816/INRP/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026. GMPK menilai Inspektorat telah kecolongan dan “dikibuli”, mengingat kasus dugaan proyek fiktif di desa tersebut masih menggantung. Mahasiswa menuntut Inspektorat menjaga integritas dan melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh.

​Praktik Nepotisme Nyata: Anak Kandung Jadi Kaur Keuangan

5. GMPK menilai roda pemerintahan di Desa Serdang sudah melenceng dari asas tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good governance). Hal ini dibuktikan dengan kebijakan sepihak kepala desa yang nekat mengangkat anak kandungnya sendiri sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa, yang dinilai sangat rawan konflik kepentingan dan berpotensi KKN.

​Aksi damai yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh puluhan massa dengan membawa alat peraga, bendera, dan pengeras suara, dengan titik kumpul di Terminal Madia Asahan.

​Masyarakat Asahan kini menunggu respons cepat dan ketegasan dari Bupati Asahan serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan gurita kasus di Desa Serdang ini.

GMPK berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dan sanksi hukum yang tegas.(KIKI)