PENAJAM PASER UTARA | Bisanews.id |Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menerima Penghargaan Desa Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Penyerahan penghargaan dilakukan bersamaan dengan Launching Desa Antikorupsi Tahun 2023, di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/11/2023).
Penghargaan diserahkan Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Sandy Firdaus kepada Kepala Desa (Kades) Pulau Sejuk, Siswanto.
Sekedar informasi, Desa Antikorupsi merupakan inisiasi KPK RI sejak 2021 bekerja sama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Ketua Pelaksana Desa AntiKorupsi 2023 KPK RI, Kumbul Kusdjiwanto Sudjadi dalam laporannya mengatakan, ada 22 desa di Indonesia menjadi percontohan Desa Antikorupsi di tahun 2023, termasuk Tengin Baru, Kalimantan Timur.
“Pada launching hari ini ada 22 desa yang terpilih menjadi desa percontohan sebagai Desa Antikorupsi tahun 2023. Tujuan Program Desa Antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa,” jelas Kumbul.
Dia memaparkan, untuk dapat menjadi Desa Antikorupsi perlu peran serta masyarakat. KPK hanya mendorong, dan desa lah yang akan bekerja untuk menjadi Desa Antikorupsi. Karena, desa ini tingkat terkecil di pemerintahan, maka di tingkat atas maupun bawah dapat pemahaman yang sama terkait pencegahan korupsi.
Sementara itu Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kemendes PDTT, Bito Wikantosa menyebutkan, membangun desa melalui proses yang transparan menjadi langkah awal dalam membangun desa yang bersih.
“Desa Antikorupsi adalah bentuk gotong royong perangkat desa dan masyarakat dalam menjaga transparansi pembangunan desa, di mana perangkat desa dan masyarakat dapat saling menjaga dan percaya, serta tumbuh bersama dengan menjadi partisipatif dalam membangun budaya antikorupsi,” jelas Bito.
Selanjutnya, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam sambutannya mengatakan, pemberantasan korupsi adalah peran serta seluruh warga negara Indonesia. Sehingga, ini menjadi tanggung jawab bersama, di mana setiap individu memiliki perannya masing masing.
“Penetapan Desa Antikorupsi ini berdasarkan 3 Trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penengakan hukum, yang mana ketiganya harus dilakukan secara masif. Di mana, melalui penanaman nilai-nilai antikorupsi dapat mewujudkan desa antikorupsi yang berintregritas,” sebut Wawan.
Sementara, Bupati Baru Bara, Zahir menyampaikan, Pulau Sejuk sebagai salah satu percontohan Desa Antikorupsi dari KPK RI, dan satu-satunya di Sumatera Utara.
“Tentu hari ini dalam pencanangan itu telah hadir dipersembahkan kepada Pak Kades dan seluruh perangkat desa. Mudah-mudahan, ini menjadi itikad baik dan menjadi desa percontohan oleh desa-desa yang ada di Sumatera Utara,” ungkap Zahir.
Sedangkan Kades Pulau Sejuk, Siswanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati yang telah mendukung Pemerintahan Desa Pulau Sejuk.
“Tentunya, prestasi demi prestasi yang dapat diraih Desa Pulau Sejuk tidak luput dari peran Pak Bupati bersama OPD terkait, dari Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Datuk Lima Puluh, dan dukungan dari seluruh rekan-rekan kepala desa di Kabupaten Batu Bara, yang telah memberikan dukungan dan support kepada kami Pemerintah Desa Pulau Sejuk dengan prestasi demi prestasi dapat kami raih, yaitu tingkat kabupaten, provinsi, hingga tingkat nasional,” sebut Siswanto.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Kominfo Batu Bara Edwin Aldrin Sitoru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Zamzamy Elwadip, dan Kepala Inspektorat Nasrul. (Iso)