Kajari Asahan Beberkan Kinerja Selama 2023

Kajari Asahan Beberkan Kinerja Selama 2023
Kajari Asahan, Dedying Atabay SH MHum didampingi Kasintel Kejaksaan Aldo Marbun dan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, SH, MAP, memaparkan kinerja Kejari Asahan selama tahun 2023, di Kejari Asahan, Rabu (27/12/2023). (Foto: Kiki).

ASAHAN | Bisanews.id |Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedying Atabay SH, MH menyampaikan kinerja dan keberhasilan menghimpun dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama tahun 2023, Rabu (27/12/2023), di Kejari Asahan.

“Dana PNBP sebesar Rp393.387.415 disetor ke kas negara. Dengan rincian denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp28.564.000, denda perkara tindak pidana lainnya sebesar Rp56.750.000, hasil lelang barang bukti sebesar Rp249.363.000, dari Bagian Pembinaan Tahun 2023,” ungkap Dedying.

Dia menjelaskan, Seksi Intelijen berperan aktif dalam Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, dengan total nilai proyek Rp2.847.515.400.

“Selain itu, Seksi Intelijen juga melakukan upaya preventif, berupa terobosan-terobosan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan kegiatan Jaksa Jaga Desa, pencegahan kenakalan remaja, melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah di tingkat SMA, dengan melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, penyebaran berita hoaks, bullying/cyber bullying, serta pencegahan tindak pidana korupsi sejak usia dini, mendirikan Posko Pemilu yang diharapkan dapat mendukung suksesnya pemilu di wilayah Kabupaten Asahan, yang bersinergi dengan KPU, serta Bawaslu Kabupaten Asahan melalui sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Seksi Tindak Pidana Umum, ujarnya, sejak Januari hingga Desember 2023 berhasil melakukan penghentian penuntutan 14 perkara berdasarkan keadilan restorative, melakukan penuntutan terhadap 652 perkara, yang didominasi kasus narkotika sebanyak 285 perkara.

Dari jumlah perkara narkotika tersebut, terangnya, Kejari Asahan telah menuntut mati 13 terdakwa dengan berat barang bukti sabu antara 20 sampai dengan 50 Kg.

“Salah satu terdakwanya yang baru-baru ini viral di media, yaitu Ilham Sirat alias Kecap yang sempat divonis bebas oleh PN Kisaran. Namun, upaya hukum Kasasi oleh Kejari Asahan membuahkan hasil, di mana Mahkamah Agung telah memutus perkara Ilham Sirait 20 tahun penjara. Ini menjadi PR bagi Kejari Asahan guna dilakukan eksekusi, karena sebelumnya sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran. Untuk itu, kami mohon dukungan masyarakat yang mengetahui keberadaan Ilham Sirait alias Kecap agar menginformasikannya kepada kami,” imbaunya.

Seksi Tindak Pidana Khusus, tambahnya, telah melakukan penyidikan 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi, tahap penuntutan sebanyak 6 perkara, dengan rincian 5 hasil penyidikan Kejari Asahan, 1 hasil penyidikan Polri, dan tahap eksekusi sebanyak 5 perkara. Dalam tahap penyelidikan, Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.598.937.475.

Kemudian, lanjutnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan jalur litigasi sebesar Rp318.385.753, dan pemulihan keuangan negara dengan jalur non-litigasi sebesar Rp3.450.865.757, memberikan bantuan hukum litigasi sebanyak 1 perkara perdata, 3 perkata TUN, non-litigasi sebanyak 528 SKK, memberikan pertimbangan hukum sebanyak 3 perkara, serta pelayanan hukum sebanyak 37 kegiatan.

Seterusnya, untuk Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, kata Dedying, sepanjang 2023 telah melakukan pemusnahan barang bukti dengan total 318 perkara, yang didominasi perkara narkotika sebanyak 210 perkara, perkara pidana umum lainnya sebanyak 107 perkara, dan 1 perkara tindak pidana khusus berupa barang bukti rokok.

“Telah melelang sepeda motor sebanyak 48 unit, mobil sebanyak 2 unit, mobil truk sebanyak 2 unit, becak barang sebanyak 1 unit, sampan sebanyak 6 unit, kapal boat sebanyak 2 unit, handphone sebanyak 2 unit,” pungkasnya. (Kiki)