Kapolrestabes Medan Mangkir, Sidang Praperadilan Perdana Kasus RS di PN Medan Ditunda

Kapolrestabes Medan Mangkir, Sidang Praperadilan Perdana Kasus RS di PN Medan Ditunda
Ketua Umum LBH MOSI, Frengky Manalu memberikan keterangan kepada wartawan, di PN Medan, Senin (21/11/2022). (Foto : Marwan Lubis/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Sidang praperadilan perdana antara LBH MOSI melawan Kapolrestabes Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/11/2022) ditunda pekan depan. Hal itu dikarenakan Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino tidak hadir.

Belum diperoleh keterangan alasan Kombes Valentino tidak hadir atau mangkir dalam sidang praperadilan yang banyak mendapatkan perhatian masyarakat dan insan pers di Kota Medan itu.

“Kapolrestabes mangkir, sidang praperadilan kasus RS  ditunda pekan,” ujar Frengky Manalu, Ketua Umum DPP LBH MOSI didampingi Muktar Siregar, SH, Riky P. Daniel,  S.SH, dan Dr (c) Jefferson Hutagalung, SH, MH, di Pengadilan Negeri Medan.

Frengky mengatakan, sangat menyesalkan ketidakhadiran Kapolrestabes Medan. Namun, pihaknya masih menaruh harapan kiranya orang nomor satu di Polrestabes Medan itu menghormati hukum yang berlaku di negara ini.

“Sebagai aparat penegak hukum seharusnya beliau datang. Tapi kita lihat saja pekan depan,” sebutnya.

Dikatakannya, langkah hukum yang dilakukan LBH MOSI, karena penangkapan dan penahanan terhadap RS dianggap menyalahi prosedur atau tidak lazim.

“Polisi yang melapor, polisi juga yang menangkap, dan menahan saudara RS,” keluhnya.

Hal itu, menurutnya, tidak bisa dibiarkan, karena bisa menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum itu sendjri. Seharusnya, polisi, khususnya penyidik, sudah paham atas tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

“Jadi jangan suka-suka hati mereka aja. Ini menyangkut nasib, masa depan seseorang, dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Sementara Jefferson menambahkan, setiap warga negara memiliki hak konstitusi. Dalam konteks penangkapan dan penahanan  RS yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan (UU ITE), hak konstitusinya sudah diabaikan penyidik kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan.

“Semua warga negara punya hak konstitusi. Tak terkecuali saudara RS. Nah, dalam hal ini hak konstitusi saudara RS sudah dicabut polisi. Sehingga, kami memilih dan memutuskan menempuh jalur hukum. Kami berharap kiranya masih ada keadilan hukum di negeri ini,” sebutnya.

Baca Juga:  Bupati Sergai: Jangan Panik dengan Isu Kelangkaan Bahan Pokok

Ditambahkannya, proses penyidikan yang dilakukan terhadap RS adalah proses penyidikan yang tercepat di Indonesia.

“Sementara pasal yang ditetapkan terhadap RS Pasal 156 (28) UU ITE, di mana sangat-sangat memerlukan kehati-hatian,” tegasnya.

Writer: Marwan LubisEditor: Abdul Muis