Karena Sepotong- potong, Perlu Dialog Terbuka dan Pakta Integritas Tertulis untuk Ketum KONI Sumut

Karena Sepotong- potong, Perlu Dialog Terbuka dan Pakta Integritas Tertulis untuk Ketum KONI Sumut
Sekum FORKI Sumatra Utara, Zulkarnaen Purba dan Ketua Umum Pengprov PJSI Sumatra Utara Muhammad Arief Fadillah saat memberikan keterangan pers pada wartawan di Medan, Senin (14/4/2025). (Poto : ist)

Medan | bisanews.id | Tim penjaringan dan penyaringan (TPP) Musyawarah Provinsi (Musprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Utara, sudah mengumuman hasil verifikasi bakal calon Ketua Umum KONI Sumut, Senin (14/4/2025) sore.

Dan TPP langsung merekomendasikan hanya satu dari dua calon yang memenuhi persyaratan yakni Hatunggal Siregar.

Sekretaris Umum Federasi Olahraga Karate Indonesia (FORKI) Sumatra Utara, Zulkarnaen Purba langsung menanggapi hasil verifikasi tersebut.

Menurutnya, mereka sangat menghormati hasil keputusan TPP. Namun ada hal yang masih mengganjal.

Terutama soal persyaratan pertama yang menyebutkan “Calon Ketua Umum pernah menjadi salah satu pengurus atau sedang menjabat sebagai pengurus Pengprov/Badan fungsional Cabang olahraga atau pengurus KONI kabupaten/kota atau pernah menjadi pengurus KONI Sumatra Utara dan minimal 1 (satu) periode.”

“Kita semua sudah tahu hasil TPP, kita hormati itu. Walaupun di sana sini ada kecurangan masalah persyaratan-persyaratan yang telah disepakati. Tidak ada persyaratan dijelaskan secara utuh. Hanya dukungan, sebenarnya kan ada persyaratan lain. Tapi dilakukan penjelasan sepotong-sepotong dan seakan-akan penafsiran-
penafsiran itu mendapatkan ahli bahasa,” kata Zulkarnaen kepada awak media, Senin (14/4/2025).

Selain itu Zulkarnaen mengatakan jika memang hanya satu calon yang direkomendasikan, tidak serta merta langsung memimpin. Namun perlu dibuat pakta integritas tertulis.

“Jikapun kita menerima itu, kita berharap kalau sudah terpilih sebelum memperoleh SK (Surat Keputusan), usai menyampaikan visi dan misi, perlu dibuat pakta integritas tertulis dari ketua umum di musprov. Nantinya itu jadi pegangan bagi kami pengprov. Jika tak bisa memenuhinya maka silakan mundur. Itu baru namanya gentleman,” kata pria yang juga menjabat Pengurus FB Forki itu.

Setelah itu ia juga mengatakan perlu dibuat dialog terbuka bersama para pengurus pengprov. Terutama membicarakan persiapan menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 di Nusa Tenggara Timur-Nusa Tenggara Barat mendatang.

Baca Juga:  Tips Sa’i Aman bagi Jemaah Risti dan Lansia

“Saya sarankan SIWO membuat forum terbuka bersama Ketua umum terpilih, karena di depan mata ada tugas yang paling berat yaitu, mempertahankan hasil PON. DI PON akan datang hanya ada 40 cabang olahraga. Coba lihat prestasi kita sejak tahun 2000. Kita harus mencontoh Jawa Barat. Jadi prestasi kemarin anggapannya bukan hanya karena kita tuan rumah. Perlu evaluasi dengan dialog. Jadi jangan overconfidence,” beber pria yang juga menjabat pengurus PB FORKI ini.

Menurutnya dalam olahraga hanya ada dua yang penting. Pertama soal anggaran.

Kemudian yang kedua keseimbangan antara akademisi dan praktisi.

“Perimbangan ideal akadem dan praktisi, jadi tercipta output yang baik untuk perkembangan olahraga di Sumut. Kalau anggaran sudah pasti,” tambahnya.

Sementara Ketua Umum Pengprov Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Sumatra Utara Muhammad Arief Fadhillah mengatakan, pihaknya legowo bakal calon yang diusungnya tak memenuhi syarat.

Namun meragukan calon lainnya yang disebut memenuhi persyaratan soal minimal pernah duduk satu periode kepengurusan badan olahraga.

“Dari judo, kami sebagai insan olahraga sportif saja kalau memang calon yang kami dukung tidak memenuhi syarat dengan hanya 3 surat dukungan. Berarti salah satu syarat tidak terpenuhi. Apresiasi TPP tidak meloloskan. Tapi dari pendapat saya pribadi, keduanya tidak memenuhi syarat. Pasal yang dilanggar soal satu periode, kalau mau dilanjutkan ke judisial review pun bisa. Sebagai praktisi hukum, kalau membaca pasal itu gak boleh sepotong-
sepotong, sedang atau, dan minimal satu periode. Kalau ahli bahasa disebut sudah menilainya sertifikasinya mana. Kompetensinya apa. Di satu sisi, dari begitu banyaknya syarat, ada tidak disertakan dokumen pendukung soal kepengurusan satu periode ini,” kata Arief.

Baca Juga:  Hari Raya Idul Adha 1444 H Berpotensi Berbeda, MUI: Kita Harus Menghargai dan Menghormati

Menurut pria yang berprofesi sebagai notaris ini persyaratan soal jadi pengurus minimal satu periode itu tentu berdasar.

“Pasti kan ada sebabnya kenapa minimal satu periode. Di Permenpora nomor 14 walaupun berlaku Oktober juga dijelaskan minimal 5 tahun. Kalau gak berkecimpung di olahraga, pasti dia mimpin kan susah. Itulah mungkin maksud satu periode ini. Olahraga ini gak ada yang instan,” jelasnya.

Senada dengan Zulkarnaen, Arief kembali mengatakan, tugas berat menanti KONI Sumut ke depan, karena Sumut harus mempertahankan rankingnya dari empat besar.

“Jangan sampai turun lagi ke posisi 12 di NTB-NTT nanti. Ada kepentingan yang lebih besar untuk Sumut ini,” katanya.

Arief mengatakan, ada opsi-opsi lain yang bisa ditempuh seperti diskresi atau perpanjangan jabatan Ketua Umum jika memang tidak mendapatkan calon yang benar-benar sesuai dengan syaratnya.

“Saya harapannya kalau memang gak lolos, tegas saja TPP. Independen. Mau pencalonan ulang lagi, terserah. Ditegaskan lagi soal diskresi. Kalau memang masih ngambang. Bang John Lubis perpanjang. Kalau bang John gak mau terima diskresi itu, kita kembalikan la ke gubernur untuk mengambil alih. Karena sesuai Permenpora, boleh kepala daerah jadi ketua KONI,” tambahnya.

Soal langkah selanjutnya, Arief belum bisa memastikan. Semua tergantung bakal calon yang didukung PJSI, Parluatan Siregar.

“Semua tergantung bakal calon. Berani gak beliau melakukan gugatan ke BAKI (Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia),” ucapnya.

Sebelumnya menjawab soal satu periode, M Syahrir dari tim TPP mengatakan draft atau persyaratan yang disampaiken ke calon merupakan putusan rakerprov Desember 2024.

“Saat itu seluruh peserta rapat kerja menerima dan bersepakat tidak mengomentari dan sudah disahkan pimpinan sidang saat itu Pak Sakiruddin sebagai Waketum II,” kata Syahrir.

Baca Juga:  Pemkab Batu Bara Wajib Daftarkan Tanah Timbul Sebagai Wilayah Administratif

Diketahui dari hasil verifikasi Hatunggal Siregar mendapat 78 dukungan yakni 32 dukungan KONI kabupaten/kota dan 46 dari pengprov cabor dan badan fungsional.

Sementara Parluatan hanya mendapat 3 dukungan dari pengprov dan tidak ada dukungan koni kabupaten/kota. (ayu)