Medan | bisanews.id | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan dengan mengaktifkan kembali layanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di tingkat kecamatan. Untuk tahap awal, layanan ini sudah tersedia di tujuh kecamatan di wilayah tersebut.
Kadisdukcapil, Kota Medan Baginda P Siregar menyatakan, bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan akses bagi warga.
Menurutnya, pemindahan kembali layanan ke tingkat kecamatan bertujuan agar pelayanan lebih dekat dan terjangkau oleh masyarakat luas.
“Tujuannya untuk memperdekat layanan dan membahagiakan masyarakat. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh lagi, cukup di kecamatan masing-masing agar lebih enak dalam mendapatkan pelayanan,” ujar Baginda dalam sesi wawancara, Kamis (7/5/2026).
Dijelaskan Baginda, tujuh kecamatan tersebut yakni Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Labuhan, Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Marelan serta Medan Denai.
Lanjut, Baginda bahwa tujuh kecamatan yang terpilih pada tahap awal ini sudah mampu melayani berbagai kebutuhan KTP, mulai dari, Perekaman Pemula (Bagi warga yang baru pertama kali membuat KTP), Penggantian KTP Rusak, Layanan cetak ulang bagi fisik kartu yang sudah tidak layak.
“Selain itu Penggantian KTP Hilang dengan Proses penerbitan kembali bagi warga yang kehilangan kartu identitasnya,” jelas Baginda.
Meskipun saat ini baru tersedia di tujuh Kecamatan, Baginda menegaskan bahwa program ini akan terus dikembangkan hingga mencakup seluruh wilayah.
“Ini adalah tahap awal. Rencananya akan berlanjut hingga mencakup 21 kecamatan. Kami upayakan segera, mungkin targetnya tahun depan sudah terealisasi semua,” tambahnya.
Stok Blangko Dipastikan Aman
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai ketersediaan material KTP, Baginda menjamin bahwa stok blangko dalam kondisi mencukupi. Ia meminta warga tidak perlu ragu untuk datang dan mengurus dokumen kependudukannya.
“Insyaallah blangko aman, tidak ada masalah sama sekali,” tegasnya menutup pembicaraan.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan antrean di kantor pusat Disdukcapil dapat terurai dan masyarakat mendapatkan kepastian layanan yang lebih cepat dan efisien di wilayah tempat tinggal mereka masing-masing. (rel/ayu)





