Kasus 40 Kg Sabu di Kapal Pompong Terungkap Gegara Mobil Masuk ke Lumpur

Kasus 40 Kg Sabu di Kapal Pompong Terungkap Gegara Mobil Masuk ke Lumpur
Polisi memaparkan kronologi penangkapan 3 tersangka kasus 40 kg sabu dalam sebuah konferensi pers di Polsek Mandau, Selasa (6/9/2022), dengan latar belakang ketiga tersangka. (Foto : Dok. Polda Riau/Bisanews).

BENGKALIS | Bisanews.id | Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap tiga pria tersangka kasus 40 kg sabu yang ditemukan dalam kapal pompong.

Ketiga tersangka masing-masing SS alias SU (22), MK (27), dan RS (41). Mereka yang sama-sama berasal dari Bengkalis itu diringkus petugas di tempat yang berbeda.

Selain ketiga tersangka yang telah diamankan, ada 3 orang lagi terlibat dalam kasus tersebut yang belum tertangkap. Mereka adalah PUR, SUM, dan AM. Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur pada konferensi pers di Polsek Mandau, Selasa (6/9/2022).

Kata Sunarto, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang didapatkan petugas pada Jumat (26/8/2022) lalu, tentang keberadaan sebuah kapal pompong tanpa awak di perairan Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis. Di dalam kapal ada 2 karung putih yang mencurigakan.

Petugas, lanjut Sunarto, memeriksa karung putih tersebut, dan menemukan 40 bungkusan hijau dengan tulisan Guan Yin Wang di dalamnya. Isinya ternyata sabu seberat 40 kg. Petugas juga menggeledah kapal, dan menemukan satu unit hand phone Nokia. Hand phone itu belakangan diketahui milik PUR.

Selanjutnya, jelas Sunarto, petugas melakukan pengembangan atas temuan tersebut. Hasilnya, Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB polisi mengamankan tersangka SS alias SU, di Jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis.

Petugas, kata Sunarto, terus melakukan penelusuran. Satu lagi tersangka berinisial MK dapat ditangkap di Desa Pematang Duku, Kabupaten Bengkalis.

Sementara RS, lanjutnya, diringkus dari tempat persembunyian di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga:  Kemenag Umumkan 20 Penerima Beasiswa Kuliah di Al-Azhar Mesir 2023

TERPEROSOK KE LUMPUR

Kata Sunarto, berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka, diketahui sabu tersebut berasal dari Malasyia. SUM dan RS lah yang diduga menjemputnya menggunakan speed boat. Sabu tersebut lalu dibawa ke perairan Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis.

Sampai di Sungai Kembung, lanjutnya, RS dan SUM bertemu kapal pompong yang dikemudikan PUR. Saat itu PUR membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan tujuan Malaysia.

Selanjutnya, jelas Sunarto, sabu bersama tersangka RS pindah ke pompong yang dikemudikan PUR. Sedangkan para PMI beralih ke speed boat yang dikemudikan SUM, dan meneruskan perjalanan ke Malaysia.

“Sementara pompong yang ditumpangi RS dan PUR merapat ke pinggir daratan, di Sungai Kembung, Bengkalis, menunggu kedatangan MK yang bertugas menjemput sabu”, ujarnya.

Setelah ditunggu beberapa lama, lanjut Sunarto, MK yang mengendarai mobil Toyota Innova BA 1317 IO tak kunjung tiba. Rupanya mobil yang dikendarainya terperosok ke lumpur.

“Karena hari sudah mulai pagi, dan air laut sudah surut, RS dan PUR pun panik hingga memutuskan melarikan diri meninggalkan kapal pompong beserta bawaannya 2 karung goni putih yang berisi 40 kg narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Kemudian, berdasarkan pengakuan tersangka SS, imbuh Sunarto, AM dan SUM merupakan pengendali narkoba dari Malaysia, dan keduanya juga tinggal di negeri jiran tersebut.

Sunarto menjelaskan, selain 40 bungkus sabu seberat 40 kg, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit kapal pompong, 1 unit mobil Toyota Raize, 1 unit mobil Toyota Innova, dan 6 unit hand phone.

Sunarto mengatakan, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.

Baca Juga:  Bupati Batu Bara Minta Gemkara Jaga Kekompakan
Writer: AVIDEditor: Abdul Muis