ASAHAN | Bisanews.id |Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan status tersangka terhadap MH, sekaligus menahannya. Pasalnya, MH diduga bersekongkol dengan Direktur CV Zamrud terkait pinjaman sebanyak Rp4.083.190.000 di salah satu bank milik pemerintah, yang digunakan untuk pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences.
“Namun, MH tidak termasuk ke dalam struktur CV. Lalu terjadi persekongkolan jahat antara MH dan ARH bersama tersangka lain dari pihak bank plat merah, RHH dan EHA, dengan mengajukan kredit tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki pengalaman CV,” kata Kepala Kejari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aguinaldo Marbun, SH, MH, Selasa (26/3/2024), di Kejari Asahan.
Atas persekongkolan jahat tersebut, ujarnya, maka kredit disetujui. Setelah dicairkan, tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan, dan uang itu digunakan untuk keperluan lain.
“Sehingga, Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun, dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit,” terang Aldo.
Kemudian, lanjutnya, dilakukan penghitungan oleh auditor, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.083.190.000.
Tersangka, terangnya, disangka telah melanggar pasal primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum ditetapkan tersangka, jelas Aldo, MH telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali oleh Penyidik Kejari Asahan. Namun MH mangkir. Lalu, petugas menjemput MH yang saat itu sedang berada di Provinsi Aceh.
“MH ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjungbalai, Asahan, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Maret sampai 14 April 2024”, paparnya.
Aldo menuturkan, sebelumnya Kejari Asahan juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu ARH, EHA, dan RHH. (Kiki)





