SERGAI | Bisanews.id | Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya yang berasal dari 112 perkara tindak pidana. Kegiatan ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Kamis,(23/01/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting S.H., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memusnahkan barang-barang yang digunakan untuk tindak kejahatan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap yang berasal dari perkara antara lain ,perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan dan KDRT, pencurian, pengeroyokan serta perjudian.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu, ganja, ekstasi, dan barang bukti lainnya seperti handphone, senjata tajam, dan benda lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusakkan, atau dimasukkan dalam blender.
Hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, S.H., Mewakili PN Sei Rampah, Deni Syafrianto, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, dan beberapa pejabat lainnya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.(Herry)





