SERGAI | Bisanews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Sergai.
“Kedua tersangka dimaksud, yaitu YH dan DT. Mereka merupakan tim survei lapangan dan staf penjualan dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo),” ujar Kajari Sergai, M Amin, didampingi Kasi Intel Renhard Harve, dan Kasi Pidsus M Akbar Sirait, pada konferensi pers, Kamis (10/11/2022), di Aula Adhyaksa Kejari Sergai.
Amin menjelaskan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil perkembangan dari penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Sergai.
“Di mana, pada Rabu (9/11/2022) kemarin, perkara serupa atas tersangka inisial PN, tim penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21), dan dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh Penyidik Kejari Sergai ke Pengadilan Tipikor Medan,” ucapnya.
Amin menyebut, ditetapkannya kedua tersangka itu usai tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan para saksi, dokumen-dokumen dan perhitungan kerugian negara.
Sehingga, lanjutnya, penyidik berpendapat adanya dugaan keterlibatan YH dan DT dalam melakukan penyalahgunaan keuangan negara yang menimbulkan kerugian negara.
“Perbuatan mereka dinilai sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan dalam undang-undang. Maka dari itu, penyidik menetapkan tersangka baru dalam perkara ini,” bebernya.
Dia mengutarakan, peranan para tersangka dalam kasus tersebut, yakni bersepakat untuk bersama-sama melakukan pemotongan uang hasil klaim AUTP TA 2020 dan melakukan mark-up kerusakan lahan, serta tidak melaksanakan survei terhadap lahan yang diajukan.
“Hal itu tentunya bertentangan dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Amin menambahkan, dalam perkara itu pihaknya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas II B Tebing Tinggi selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena pertimbangan ancaman pidana dalam UU Tipikor lebih dari 5 tahun.
“Untuk memperkuat proses penyidikan pada perkara ini, tim penyidik ke depannya akan mendalami lebih lanjut terhadap perbuatan masing-masing dari tersangka. Apabila ada hal-hal yang berkembang, kita akan menginformasikannya lagi kepada rekan-rekan wartawan,” pungkas mantan Kajari Tanjung Balai itu.





