Ketua Forwan Sergai Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Ketua Forwan Sergai Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Ketua Forum Wartawan (Forwan) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial YK diamankan personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (1/11/2025)

SERGAI | Bisanews.id | Ketua Forum Wartawan (Forwan) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial YK diamankan personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (1/11/2025) sore.

Informasi yang dihimpun, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi.

YK ditangkap bersama seorang rekannya berinisial KL di Hotel Bidadari, Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Ya benar, mereka diamankan. Barang bukti yang disita sebanyak 15 butir ekstasi,” ujar seorang sumber di Polda Sumut, Minggu (2/11/2025).

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pendalaman lebih lanjut.

Seorang warga sekitar lokasi hotel membenarkan adanya penangkapan oleh aparat kepolisian pada Sabtu sore.
“Benar, Bang. Tadi ada dua orang diamankan petugas dari Ditnarkoba Polda Sumut. Dari informasi yang saya dengar, mereka kedapatan membawa pil ekstasi,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya kepada wartawan.

Warga lain dari Kecamatan Perbaungan juga mengaku mendengar kabar penangkapan tersebut.
“Iya, Bang. Katanya Ketua Forwan, si Yuka itu, ditangkap bersama seorang rekannya di hotel sekitar Deli Serdang, terkait narkoba,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya tanyakan dulu ya,” tulis Ferry singkat kepada wartawan.

Diketahui, YK sebelumnya juga tengah menjalani proses hukum di Polres Serdang Bedagai terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus itu bermula dari laporan Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya alias Wiwik, terhadap unggahan di akun Facebook pribadi milik YK dengan nama “Bang Yuka”. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/225/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 26 Juni 2025.

Baca Juga:  Ngebut Membangun Ekosistem Motor Listrik

Dalam unggahan tersebut, YK diduga menulis konten yang dianggap mencemarkan nama baik Bupati Sergai. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polres Sergai telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli bahasa untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, SH, MH, sebelumnya membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah sidik, Bang. Saat ini sedang pemeriksaan ahli bahasa,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
(Herry)