Kuasa Ahli Waris Sjahnan Saragih Ucapkan Terima Kasih kepada Brigjen Widodo

Kuasa Ahli Waris Sjahnan Saragih Ucapkan Terima Kasih kepada Brigjen Widodo
Hesty Helena Sitorus (kanan) dan Brigjen Pol. Widodo, SH, MH (baju batik). (Foto : Dok. Hesty/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Hesty Helena Sitorus, kuasa dari Eny Lilawaty Saragih (ahli waris Sjahnan Saragih) mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya kepada Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Brigjen Pol. Widodo SH, MH.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Brigjen Pol. Drs. Widodo SH, MH selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN yang sudah membantu saya untuk mendapatkan kembali hak tanah dan bangunan milik kami,” ujar Hesty Helena Sitorus yang merupakan ASN Pemko Medan, Minggu (20/11/2022), di Medan.

Kata Hesty, dia bersama suami dan salah seorang rekannya sengaja berangkat ke Jakarta untuk melaporkan sengketa lahan dan bangunan antara Eny Lilawaty dengan Tusiah Cs, kepada Kementerian  ATR/BPN.

“Sesuai permintaan dari Kementerian ATR/BPN kepada Kepala BPN Kota Medan agar secepatnya mendatangkan kami dan saudari Tusiah dengan membawa surat masing-masing, saya minta agar ini secepatnya sesuai permintaan dari kementerian,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut pendapat Hesty, Surat Kementerian ATR/BPN bernomor : SK.04.03/523-800.38/KL/2022 bertanggal 10 November 2022 yang ditandatangani Drs. Widodo SH, MH berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi atas nama Direktur Jenderal, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, merupakan permintaan Kementerian ATR/BPN kepada Kepala Kantor BPN Kota Medan untuk memeriksa keabsahan alas hak terlapor atas nama Tusiah Cs.

“Kita harapkan Kepala BPN Kota Medan fokus, agar kasus yang sudah tahunan ini bisa segera tuntas. Karena, akan menjadi pegangan bagi institusi penegak hukum, dalam hal ini Polri nantinya”, sebut Hesty kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022), di Medan.

“Kalau nantinya BPN sudah memutuskan bahwa alas hak terlapor palsu maka akan dengan mudah polisi menjerat terlapor dengan sanksi pidana yang berlaku dalam KUHPidana”, imbuhnya.

Baca Juga:  Pemko Medan Ajak Warga Lawan Narkoba

Menurut Hesty, ada 4 poin yang harus secepatnya dilaksanakan Kepala BPN Kota Medan sesuai permintaan pihak Kementerian ATR/BPN.

Pertama, ujarnya, melakukan penelitian kepemilikan tanah Tusiah dan Argenius Manurung. Kedua, agar BPN Kota Medan melaporkan tentang tindak lanjut dari permohonan pendaftaran tanah yang sudah diajukan Eny Lilawaty kepada BPN Kota Medan yang tercatat dalam nomor berkas 36357/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

“Ketiga, agar BPN Kota Medan segera memanggil para pihak guna penyelesaian permasalahan, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Serta yang terakhir atau poin yang keempat, agar BPN Kota Medan melaporkan hasilnya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam waktu yang tidak lama”, papar Hesty.

Sementara Eny Lilawaty menambahkan, alas hak yang dimilikinya adalah surat dari Kepala Pejabat Urusan Tanah Kota Medan atas nama Wali Kota Medan bertanggal 22 Juli 1955.

“Kami berharap dengan adanya atensi Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang yang terhormat Bapak Jenderal (Purn) Hadi Tjahjanto, kasus tanah dan bangunan kami bisa segera tuntas. Artinya, dapat dikembalikan kepada pemilik sahnya,” pungkasnya.

Writer: Marwan LubisEditor: Abdul Muis