Kurang dari 24 Jam, Polsek Firdaus Ringkus Pelaku Begal di Sei Rampah

Kurang dari 24 Jam, Polsek Firdaus Ringkus Pelaku Begal di Sei Rampah
foto tersangka pelaku pembegalan

SERGAI | Bisanews.id | Gerak cepat tim Reskrim Polsek Firdaus membuahkan hasil dengan meringkus pelaku begal yang menyebabkan korban mengalami luka berat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban, Misdi (64), seorang tukang ojek, mengalami luka berat setelah diserang oleh tersangka dengan pisau cutter.

Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal, SH, MH, melalui Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, SH, menjelaskan bahwa tersangka, E J alias E (25), awalnya berpura-pura menjadi penumpang ojek. Ia meminta korban untuk mengantarkannya ke beberapa lokasi di sekitar Sei Rampah dan Tanjung Beringin, termasuk rumah nenek dan orang tuanya.

Namun, dalam perjalanan menuju Desa Cempedak Lobang, tersangka mendadak memiliki niat jahat. Ia meminta uang Rp10.000 kepada korban untuk membeli es dan pisau cutter. Setelah pembelian tersebut, keduanya kembali melanjutkan perjalanan.

Sesampainya di lokasi sepi di Dusun VIII TPU Simpang Empat, tersangka langsung menyerang korban dengan pisau cutter, menggorok leher dan tangan korban. Beruntung, korban berhasil melakukan perlawanan hingga tersangka melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan korban segera datang menolong dan membawanya ke rumah sakit.

Mendapat laporan kejadian, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, SH, MH, langsung memerintahkan tim Reskrim yang dipimpin IPTU Anggiat Sidabutar untuk melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang mencurigakan duduk di teras rumah warga sekitar lokasi kejadian.

Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra BK 6711 XAB, satu buah pisau cutter, dan dua batang ubi.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Firdaus mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berada di jalan, terutama di tempat sepi, serta segera melaporkan kejadian kriminal ke pihak kepolisian.(Herry)