MEDAN | Bisanews.id | Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah mendesak Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, segera membayar lunas tunggakan pajaknya ke Pemko Medan. Dia kurang setuju jika mall tersebut ditutup kembali. Sebab, penutupan akan berdampak besar bagi masyarakat.
“Kita mendesaklah agar Mall Centre Point ini segera membayar sisa tunggakan pajaknya. Karena kalau mal ini ditutup lagi, itu dampaknya ke berbagai pihak,” katanya pada wartawan di Medan, Jumat (21/6/2024).
Diterangkan Afif, yang cukup berdampak jika Mall Centre Point ditutup ialah karyawan dan pemilik tenan di mal tersebut.
“Jika memang ditutup, kita harapkan Mall Centre Point membayar kompensasi. Tetapi kita minta untuk segera bayar. Karena ini juga kan untuk nama baik pihak mal tersebut,” terangnya.
Dijelaskannya, pihak komisi III belum ada rencana melakukan pemanggilan dengan pihak Mall Centre Point.
“Karena mereka sudah ada melakukan pembayaran sekali, jadi kita tidak melakukan pemanggilan. Kemudian, saat ini Pemko dan Mal Centre Point sudah ada kesepakatan. Saya rasa tak elok di tengah kesepakatan itu, kami baru memanngil pihak mal. Makanya ini kita tunggu saja. Semoga ada niat baiknya untuk membayar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Kota Medan Ody Batubara mengatakan, pihak Mall Centre Point belum melakukan pelunasan pembayaran tunggakan pajak hingga hari ini, Selasa (18/6/2024).
Ditegaskan Ody, padahal pembayaran pelunasan tunggakan pajak ditunggu hingga akhir Juni ini.
Menurut Ody, apabila hingga akhir bulan Juni ini tidak dibayar, maka alat berat akan kembali diturunkan di area Mall Centre Point.
“Sampai hari Jumat kemarin, itu belum ada masuk. Makanya ini masih kita tunggu hingga akhir bulan Juni ini,” jelasnya kepada Tribun Medan, Selasa (18/6/2024).
Dijelaskan Ody, untuk surat Hak Pengelolaan (HPL) tanah sudah dikeluarkan Badan Pertanahanan. Karena, pihak PT KAI sudah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 107 miliar.
“Setahu saya surat HPL nya sudah keluar. Seharusnya mereka sudah melakukan pembayaran Hak Guna Bangunan (HGB) sebesar Rp 107 miliar. Setelah itu baru surat HGB keluar. Kemudian mereka mengurus surat Persetuajan Bangunan Gedung (PBG) terakhir barulah bayar tunggakan pajaknya sebesar Rp 36 miliar. Prosedurnya seperti itu,”terangnya.
Untuk itu, kata Ody, Pemko Medan masih menunggu pihak Mall Centre Point agar membayar tunggakan pajak tahap kedua ini.
“Masih kita tunggu ini. Mungkin, kemarin belum dibayar karena terhalang hari libur. Kalau sampai akhir Juni tidak dibayar juga, sesuai arahan pak wali, kita akan kembali parkirkan alat berat disana. Bisa jadi juga bangunan mal nya di bongkar,” ucapnya.
Dikatakan Ody, sejauh ini pihak Mall Centre Point berkomunikasi baik dengan pihaknya.
“Mereka sejauh ini komit untuk melakukan pembayaran pertama.begitupun kita harap, pembayaran kedua juga demikian,” ucapnya.
Sementara itu, meski belum melakukan pelunasan pajak, Mall Centre Point sudah kembali beroperasi.
Diketahui, Mall Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar. Namun, yang baru dibayar itu sebesar Rp 107 miar.
Saat ini sisa pajak yang belum di bayar Mal Centre Point sebesar Rp 143 miliar.
Mall Centre Point ini juga sempat ditutup selama beberapa waktu belakangan.
Hal itu karena tidak membayar pajak. Pada saat itu, alat berat milik Pemko Medan pun diparkirkan di depan halaman Mall Centre Point.
Wali Kota Medan Bobby Nasuiton mengatakan, apabila tunggakan pajak tidak dibayar. Maka Mal Centre Point akan di robohkan oleh Pemko Medan.
Mengetahui hal itu, Mall Centre Point pun membayar tunggakan pajak secara bertahap. Setelah tahap pertama pembayaran, Mall Centre Point bisa kembali beroperasi.
Pihak Mall Centre Point pun meminta Pemko untuk menarik alat berat dari lokasi mal. Dan meminta tambahan waktu pembayaran hingga akhir Juni 2024 mendatang.





