Massa PDIP Desak PN Medan Adil Tangani Kasus Rekannya

Massa PDIP Desak PN Medan Adil Tangani Kasus Rekannya
Kader PDIP saat melakukan aksi unjuk rasa di PN Medan. (Foto : Pewarta / Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Ratusan massa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/12/2021).

Mengenakan seragam lengkap massa mendesak Pengadilan Negeri Medan bersikap adil dalam memutus perkara pengancaman dan perusakan terhadap dua terdakwa kader PDIP, yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng.

Terlihat ratusan massa menduduki pelataran parkir depan Gedung Utama Pengadilan Negeri Medan sejak pukul 13.00 WIB, tepatnya tiga jam sebelum sidang digelar.

Kondisi tersebut membuat pihak kepolisian terpaksa menurunkan personel melakukan pengawalan di sekitar lokasi.

SEPULUH BULAN

Sementara Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata dalam amar putusannya pada persidangan yang digelar sekira pukul 16.00 WIB, menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan yang diwawancarai wartawan di luar persidangan menyampaikan kedua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Namun kedua terdakwa masih diberikan kesempatan melakukan upaya hukum tanpa perintah penahanan.

“Kedua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan, majelis hakim memutus 10 bulan tanpa perintah tahan. Jadi para terdakwa masih diberi kesempatan melakukan upaya hukum apabila tidak terima. Yang jelas tidak ada perintah tahan,” jelas Immanuel Tarigan kepada wartawan.

Terpisah pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Rion Aritonang menyebutkan, dalam perkara tersebut tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan kedua kliennya bersalah.

“Bahkan ada satu hal yang membuktikan bahwa salah satu klien kita ini tidak berada di lokasi kejadian. Jadi kita tetap berharap bahwa proses hukum perkara ini tetap akan dilanjutkan, tentu dengan upaya hukum yang akan kita ambil,” jelasnya mengakhiri.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan KM Sinabung Sebagai Pengganti Hotel bagi para Delegadi KTT Ke-42 ASEAN
Writer: AyuEditor: Abdul Muis