MEDAN | Bisanews.id | Penmas Bid. Humas Poldasu bekerja sama dengan RRI Medan kembali menggelar dialog interaktif bertajuk ‘Halo Polisi’, di Channel 94, 3 FM Pro 1, RRI Medan, Jalan Gatot Subroto, 214, Medan, Rabu (16/11/2022) sore.
Dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebutkan, sebagai narasumber kali ini adalah Kasubdit Kamsel Dit. Lantas Poldasu, AKBP Agustinus Tarigan SH, dengan topik ‘Keselamatan Berlalu Lintas’, dipandu host dari RRI Medan, Vira Aulia Rusli.
“Narasumber juga didampingi oleh Paur Mitra Subbid Penmas Bid. Humas Penata TK. I, Jamaluddin, SSos, dan Baur Penmas Bid. Humas Poldasu, Aiptu Widodo,” jelas Hadi.
Menurut Hadi, akibat tidak mematuhi aturan berlalu lintas, maka akan terjadi pelanggaran yang berujung sanksi tilang, dan terjadi kesemrawutan lalu lintas, kecelakaan (luka ringan, berat, cacat seumur hidup, dan meninggal dunia). Kemudian, juga menimbulkan kerugian materil (kerusakan kendaraan, sarana dan prasarana jalan, dan bangunan di sekitar jalan, serta mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain.
“Maka diharap, dengan budaya tertib berlalu lintas bagi seluruh lapisan masyarakat, yakni suatu kebiasaan tertib berlalu lintas yang timbul dalam pribadi semua lapisan masyarakat, dan pengguna jalan khususnya, memiliki kesadaran dan tanggung jawab bersama untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas,” paparnya.
Ditambahkannya, mengemudi kenderaan harus mahir, dibuktikan dengan memiliki SIM, memiliki kelengkapan surat kendaraan, dan plat yang sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Hindari berkendara menggunakan sandal jepit, mengecek kondisi kenderaan sebelum dipergunakan, dan menyervis kenderaan secara berkala.
Menjawab pertanyaan, Hadi menjelaskan, ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) merupakan program Korlantas Polri, implementasi teknologi yang mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Teknologi itu, kata Hadi, berguna untuk mendukung Kamseltibcar Lantas.
Fungsi ETLE, lanjutnya, mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan melalui CCTV atau ETLE (kamera pengintai) yang merekam pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
“Penilangan ETLE ada 2 cara, yakni cara statis yang berada di Jalan Putri Hijau, Jalan Walikota simpang Lapangan Merdeka, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Brigjen Katamso. Dan cara ETLE Mobile, yaitu di mana petugas berpatroli dengan memotret pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” terangnya.