ASAHAN I BisaNews.id I Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan Kerja (K3) seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi, baik yang bernilai besar maupun kecil.
Namun, di Kabupaten Asahan, pengerjaan Bantuan Program Revitalisasi sekolah menengah atas negeri (SMN 1 Simpang Empat ) yang terletak di Jalan Benteng No. 2, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, menyorot ketidakpatuhan terhadap prinsip K3.
Pada Senin (2O/1O/2025), Pantauan Kru Media ini dilokasi, sejumlah pekerja terlihat mengerjakan gerinda Besi (potong Besi) dan Pasang Rangka Baja) setinggi 6;meter tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Spanduk atau bendera K3 yang menandakan perhatian terhadap keselamatan kerja juga tidak terlihat di lokasi proyek.
Aturan K3 yang Diabaikan
Penerapan K3 di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Selain itu, Permenaker No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri mengharuskan perusahaan menyediakan APD bagi pekerjanya, terutama dalam proyek konstruksi.
Namun, pelanggaran aturan ini masih sering terjadi, seperti terlihat pada proyek revitalisasi di SMAN 1 simpang Empat yang diketahui sumber anggarannya berasal dari APBN
Hanya mirisnya, saat media ini menyaksikan langsung proses pengerjaan revitalisasi, terlihat sejumlah pekerja konstruksi tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan lengkap saat bekerja.
Tampak jelas pada sejumlah pekerja bagian pembesian, tidak mengenakan sepatu, tanpa kaos tangan bahkan tidak menggunakan helem. Hal ini menunjukkan seolah pengawasan keselamatan kerja sangat minim dilokasi proyek Revitalisasi.
Pengabaian K3 tidak hanya membahayakan para pekerja, tetapi juga siswa yang sedang keluar masuk lokal tersebut siswa yang melintasi area pekerjaan tersebut mengungkapkan kekhawatiran akan keselamatannya.
“Percikan api atau potongan besi yang jatuh bisa saja mencelakai siswa/siswi yang lewat. Selain itu, para pekerja juga rentan mengalami kecelakaan jika tidak menggunakan APD,” ujar salah seorang siswa.
Kontraktor, sebagai penyedia jasa, memiliki tanggung jawab moral dan legal terhadap keselamatan pekerja. Proyek seperti ini seharusnya tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga memastikan bahwa semua aspek K3 diterapkan dengan baik.
Kejadian ini menjadi catatan penting bagi pihak berwenang untuk lebih mengawasi penerapan K3 dalam setiap proyek konstruksi di Kabupaten Asahan. Apalagi, kelalaian seperti ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat merugikan banyak pekerja.
Lebih lanjut kru media ini menemui PLt.Sekolah SMAN 1 Simpang Empat,Wicaksono diruang kerjanya’ guna mempertanyakan dimana konsultan perencanaan dan pengawasnya
” 2 x Seminggu konsultan perencanaan dan Pengawas Baru datang ke sekolah ini’”ucap Plt kepala sekolah SMAN 1 simpang Empat.
Dengan adanya dugaan temuan awak media tersebut agar kiranya pihak Panitia penyelenggara perwakilan dari kementerian pendidikan dan juga pihak yang berwenang agar kiranya dapat turun langsung ke lokasi sekolah tersebut untuk memberikan sangsi tegas atau teguran. sehingga program pemerintah pusat tersebut dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari praktek korupsi yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
Namun sangat di sayangkan Konsultan pengawas Perencana Proyek Revitalisasi SMAN 1 Simpang Empat tidak mengangkat Handphone walau berkali kali di hubungi hingga berita ini terkirim ke redaksi. (KIKI)