MM Diduga Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil

MM Diduga Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil
Ilustrasi pemerkosaan anak bawah umur. (Foto : Freepik/inews.id/Bisanews).

BOGOR | Bisanews | MM (35), warga Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat ditangkap polisi. Pasalnya, MM diduga telah memperkosa anak tirinya, sebut saja namanya Bunga (14), hingga hamil 4 bulan.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Azi Lesmana, Jumat (28/10/2022), di Mapolsek Klapanunggal mengatakan, tersangka mengaku memperkosa korban sebanyak 4 kali, dengan iming-iming akan dibelikan barang.

Azi menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kata Azi, pihaknya segera melengkapi berkas tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas akan segera lengkap untuk kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Azi.

Menurut Azi, penangkapan tersangka berawal dari laporan ibu korban.

“Ibu korban bersama para saksi datang melaporkan terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya, MM,” terangnya.

Dari laporan tersebut, lanjutnya, polisi melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dilanjutkan dengan penangkapan tersangka MM.

Writer: Inews.idEditor: Abdul Muis