BATU BARA | Bisanews.id |Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara Erwin, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batu Bara Muhammad Amin, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batu Bara 2024.
Penandatanganan NPHD dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Kompleks Perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Rabu (22/11/2023), disaksikan Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Horan Mauritz Panjaitan, dan Staf Khusus Kemendagri Kastorius Sinaga.
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Horan Mauritz Panjaitan menyampaikan, dana hibah ini harus segera diselesaikan paling lama 24 November 2023. Pengiriman uangnya paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Pembayarannya dapat dicicil, 40% di 2023, dan 60% pada 2024.
Menurut Horan, dana hibah ini bisa bertambah apabila di kemudian hari masih kurang. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.
Sementara itu, Bupati Batu Bara, Zahir mengatakan, jika ada kekurangan dana dapat dibahas di APBD 2024. Penggunaan dana hibah untuk pilkada ini nantinya akan diawasi kepolisian, kejaksaan, BPK, dan inspektorat.
“Alhamdulillah, hari ini sudah ditandatangani kedua belah pihak, baik antara pemerintah dengan KPU, juga pemerintah dengan Bawaslu. Namun, jika ada kekurangan terhadap pembiayaan ini, nanti di APBD 2024 kita akan diskusikan untuk jumlah penambahan,” jelas Zahir. (Iso)