Oknum Polisi Dipecat Gegara Selingkuhi Istri Tentara

Oknum Polisi Dipecat Gegara Selingkuhi Istri Tentara
Aipda AL saat menjalani Upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, di Halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022). (Foto : Inews.id/Bisanews).

PURWOREJO | Bisanews | Gara-gara ketahuan berselingkuh dengan istri salah seorang anggota TNI, oknum anggota Polres Purworejo, Aipda AL, dipecat. Kini, dia tak lagi berstatus anggota Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AL dilaksanakan di Halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022), dipimpin Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja.

Muhammad Purbaja mengatakan, pemecatan oknum bintara tersebut mendasarkan Surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 Tanggal 7 Nov 2022.

Menurut Purbaja, putusan PTDH dijatuhkan pada AL akibat pelanggaran berat, berupa perbuatan asusila, yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu.

“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Purworejo,” kata Purbaja.

Menurut dia, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri, khususnya Polda Jateng, terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat. Karena, perbuatan yang dilakukan oknum tersebut telah mencoreng kewibawaan institusi Polri.

Dijelaskannya, pemecatan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi pada April 2022 lalu. Namun yang bersangkutan melakukan banding, dan putusan keluar pada 7 November.

“Upaya banding yang diajukan ditolak, dan hari ini dilakukan upacara PTDH,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada kesempatan terpisah menambahkan, sinyal sanksi tegas terhadap AL sudah disampaikan Kapolda Jateng pada Senin (7/11/2022).

“Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL,” kata Iqbal.

Dia menyebutkan, AL pada Februari 2022 digerebek warga pada saat subuh, karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA, yang merupakan istri anggota TNI, di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Purworejo, Jawa Tengah.

Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan mendapat bukti AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AL langsung diproses secara pidana maupun kode etik kepolisian.

“Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH-nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri,” ujarnya.

Writer: inews.idEditor: Abdul Muis