Pasangan Kekasih Ditangkap Saat Akan Ambil Kembali Bayinya yang Dibuang

Pasangan Kekasih Ditangkap Saat Akan Ambil Kembali Bayinya yang Dibuang
SM dan AHA, pasangan kekasih yang diduga membuang bayi perempuan hasil hubungan gelap mereka. (Foto : Inews.id/Bisanews).

SIANTAR | Bisanews | SM dan kekasihnya AHA menyesal telah membuang bayi perempuan hasil hubungan gelap mereka, dan berniat mengambilnya kembali. Namun, Rabu (3/11/2022), saat keduanya menjemput orok yang sebelumnya diletakkan di depan rumah warga di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, pasangan itu tertangkap.

Kasie Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Yahya mengatakan, AHA dan SM adalah warga Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Pasangan kekasih itu ditangkap setelah pihak RT setempat melaporkan ke Bhabinkamtibmas.

“Polisi kemudian mendatangi pasangan kekasih itu dan menangkapnya untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya melanggar pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana karena sudah membuang bayi yang dilahirkannya”, ujar Rusdi, Kamis (3/11/2022).

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, kata Rusdi, AHA dan SM mengaku meletakkan bayi yang lahir di luar pernikahan itu di depan rumah warga di Jalan Mawar pada Sabtu (29/10/2022) lalu.

Kepada polisi, lanjutnya, SM mengaku melahirkan bayi perempuan di kamar rumahnya di Kecamatan Pematang Sidamanik tanpa pertolongan medis. Takut diketahui orangtuanya, SM dan kekasihnya AHA membawa bayi itu ke Siantar, dan meletakannya di depan rumah warga.

Namun, tambah Rusdi, belakangan keduanya menyesali perbuatannya, dan kembali ke lokasi untuk mengambil anaknya. Naas, saat berniat mengambil anaknya, keduanya langsung diamankan warga. (Inews.id)

 

 

Pasangan Kekasih Ditangkap Saat Akan Ambil Kembali Bayinya yang Dibuang

SIANTAR | Bisanews |
SM dan kekasihnya AHA menyesal telah membuang bayi perempuan hasil hubungan gelap mereka, dan berniat mengambilnya kembali. Namun, Rabu (3/11/2022), saat keduanya menjemput orok yang sebelumnya diletakkan di depan rumah warga di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, pasangan itu tertangkap.

Baca Juga:  Rumah Korban Puting Beliung di Sei Rampah Dibangun Ulang, Pemkab Sergai dan Baznas Serahkan Bantuan

Kasie Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Yahya mengatakan, AHA dan SM adalah warga Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Pasangan kekasih itu ditangkap setelah pihak RT setempat melaporkan ke Bhabinkamtibmas.

“Polisi kemudian mendatangi pasangan kekasih itu dan menangkapnya untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya melanggar pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana karena sudah membuang bayi yang dilahirkannya”, ujar Rusdi, Kamis (3/11/2022).

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, kata Rusdi, AHA dan SM mengaku meletakkan bayi yang lahir di luar pernikahan itu di depan rumah warga di Jalan Mawar pada Sabtu (29/10/2022) lalu.

Kepada polisi, lanjutnya, SM mengaku melahirkan bayi perempuan di kamar rumahnya di Kecamatan Pematang Sidamanik tanpa pertolongan medis. Takut diketahui orangtuanya, SM dan kekasihnya AHA membawa bayi itu ke Siantar, dan meletakannya di depan rumah warga.

Namun, tambah Rusdi, belakangan keduanya menyesali perbuatannya, dan kembali ke lokasi untuk mengambil anaknya. Naas, saat berniat mengambil anaknya, keduanya langsung diamankan warga.

Writer: inews.idEditor: Abdul Muis