ASAHAN I BisaNews.id I Pembangunan proyek PT Gudang Garam di Kabupaten Asahan yang berada di Jalan Sisingamangaraja Lingkungan 1 Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan (Sumut) diduga merugikan warga setempat dan merusak alam dan berdampak ke Lingkungan.
Saat awak media ini Konfirmasi terkait izin Hasil Galian tanah Bekoan di letakan di halaman Graha Terminal Kisaran, Camat Kisaran Barat Melalui Pesan What’sApps,Haris Munandar,mengatakan.
“Bentar ya bg, ku cari info dl bg”ucap Haris Kamis ( 11/09/2024).Pukul 13.30 Kepada BisaNews.id.
Kemudian Lurah Sendang sari. seno,Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan (Sumut) saat dikonfirmasi terkait izin Peletakan Tanah timbun tersebut mengatakan.
“Saya tidak ada memberikan izin untuk hasil Bekoan PT.Gudang Garam yang hasil tanah tersebut di letakan di Halaman Geraha terminal kisaran sebutnya
Begitu juga Kepala lingkungan I Sendang Sari ,Ibrahim Alias (Boim) Saat dikonfirmasi”Cuba hubungi Pak Bembeng Katanya
dan saat awak media ini menyingung alat berat yang digunakan PT.Gudang Garam mengunakan Solar industri apa non industri Boim bungkam.
Terpisah Dodi Antoni Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN,/SUMUT) mengatakan.
“Pada pembangunan proyek PT Gudang Garam Kabupaten Asahan yang berada di Jalan Sisingamangaraja Lingkungan 1 Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan,sangat merugikan warga setempat dan merusak alam terkait Analisa Dampak Lingkungan (Andal) pada poin :
1. Terjadi Retak -Retak Pada Rumah Warga akibat dari perbuatan Proyek yang membuat lubang besar untuk di jadikan basement/gudang bawah tanah yang berbentuk seperti kawah meteor.
2. Suara Keras/Bising, Abu, Asap dan Angkutan Truck Pengangkutan Tanah yang beroperasi di jalan protokol jalan Sisingamangaraja yang membuat kemacetan pengendara roda 2 dan 4, pejalan kaki.
3. Mempertanyakan segala ijin prosedur ke absahan dari Pemerintah Kabupaten Asahan dan Warga yang terdampak serta tokoh -tokoh masyarakat setempat.
Saya selaku warga dan lembaga berharap agar Aparat Penegak Hukum mengutamakan kenyamanan, ketertiban keselamatan bagi warga daripada mementingkan keuntungan pribadi para pengusaha -pengusaha/owner swasta yang tidak bertanggung jawab dengan dampak dari perbuatan pembangunan proyek usaha mereka.
Saya meminta Bupati Asahan mencabut ijin Pembangunan PT Gudang Garam
dan teruntuk Aparat Penegak Hukum (APH) agar Memeriksa Bila Perlu Ditangkap Karena PT Gudang Garam merusak alam dan merugikan Warga Sendang Sari.
Menegur Keras Lurah Sendang Sari yang di duga memberi ijin tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu kepada warga sendang sari”Sebut Dodi
Ditambahkannya, parahnya lagi ketika dikonfirmasi pihak mereka mengatakan bahwa pekerjaan tersebut adalah rehabilitasi padahal faktanya pembangunan total yang dimulai dari awal untuk membangun perusahaan sekaligus gudang, tidak ada plank yang membuktikan, diduga pihak dari pengawas atau sebagainya yang menyampaikan banyak kejanggalan -kejanggalan tidak sesuai diduga penipuan publik kepada awak media dan lembaga dari pernyataan pihak pekerja proyek menyampaikan bahwa warga dan lurah mengijinkan pembangunan tersebut padahal di krosh cek kelapangan tidak ada mediasi atau musyawarah kepada warga sekitar, pada tanggal 17 September 2024 akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Asahan dan Diduga PT Siluman tak berplank”, Cetusnya .
Pantauan awak media dilapangan, akibat dari pengerukkan tanah para pengendara menjadi imbas jika kondisi terik matahari abu tebal bertebaran di jalan Sisinga Mangaraja hingga di graha terminal kota madya kemudian kalau hujan sepanjang jalan tersebut di penuhi lumpur yang bisa berakibat fatal jadi pemicu jatuh korban.(KIKI)