MEDAN | Bisanews.id |Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, S.H, M.Hum mengatakan, pemekaran merupakan salah satu upaya untuk membangun otonomi daerah (otda).
Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) DPR RI dengan Fakultas Hukum UMSU, yang dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum UMSU, Kamis (31/8/2023).
“Dalam FGD kita hari ini yaitu pengumpulan data dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, Prov. Sumatera Utara”, kata Faisal.
Menurut dia, secara komprehensif hal yang berkaitan dengan pemekaran terdapat pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya.
“Pada hal ini, selalu akademisi yang diminta untuk berbagi ide kepada pihak-pihak terkait yang hadir. Harapannya, setelah selesai dari kegiatan ini mungkin dapat membawa ide/masukan untuk menyusun RUU pembentukan Kabupaten Simalungun”, ujarnya.
Sementara pemateri diskusi, Dekan FISIP UMSU, Dr. Arifin Saleh, S.Sos, MSP, selaku narasumber menyampaikan, tujuan pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara pusat dan daerah.
“Dengan demikian, setiap kebijakan pemekaran dan pembentukan suatu daerah baru harus memastikan tercapainya akselerasi di berbagai bidang tersebut, yang pada giliran akhirnya bermuara pada kesejahteraan rakyat”, kata Arifin.
Menurut dia, pemekaran pemerintah daerah baru bila berhasil akan menghasilkan unsur-unsur kekuasaan dan ekonomi baru di daerah, yang akan dinikmati segelintir elite baru, yang berpeluang menduduki berbagai jabatan, seperti kepala daerah, DPRD, dan DPD yang mewakili daerah setempat.
Penanggap berikutnya, Dosen Fakultas Hukum UMSU, Benito Ashdie Kodiyat MS, S.H, M.H menyampaikan, tujuan utama pemekaran dan pembentukan daerah otonomi untuk lebih meningkatkan pelayanan publik, kehidupan, serta kesejahteraan masyarakat setempat.
“Perlu diketahui bahwa kemampuan daerah dalam melaksanakan kewenangan setelah pemekaran tidak sama, karena masing-masing mempunyai kondisi dan karakteristik yang berbeda”, terang Benito.
Sehingga, imbuhnya, pada kenyataan perkembangan selanjutnya banyak daerah hasil pemekaran belum atau kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan permasalahan baru, seperti sengketa batas wilayah, perebutan lokasi ibukota, dan konflik lainnya.
“Terutama dalam bidang pertumbuhan ekonomi yang belum membuahkan hasil, terlihat dari kemiskinan dan pengangguran yang belum teratasi”, tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Dosen Fakultas Hukum UMSU, Andryan, S.H, M.H. Menurutnya, pemekaran daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) ternyata tidak selalu membawa kebaikan bagi rakyat di daerah yang dimekarkan tersebut.
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H, M.H, Wakil Dekan III Atikah Rahmi, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Rachmad Abduh, S.H, M.H, Mhd. Dr. Teguh Syuhada Lbs, S.H, M.H, Guntur Rambey, S.H, M.H, jajaran DPR RI serta perwakilan lainnya, Teguh Nirmala Yekti, S.H, M.H, Agus Priyono, S.H, Nouval Ali Mukhtar, S.H, Achmad Khatib, S.Fil, M.H, Aryudhi, S.H, M.H, Steffani, S.H, M.H, dan Santoso, S.T.