Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal

Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal
Sejumlah pejabat Pemkab Asahan foto bersama usai pembukaan Sosialiasi Sertifikasi Produk Halal, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (06/09/2023). (Foto : Kominfo Asahan). 

ASAHAN | Bisanews.id | Bupati Asahan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eryanto, MMA membuka Sosialiasi Sertifikasi Produk Halal, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (06/09/2023).

Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Oktoni mengatakan, untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan, serta memberikan perhatian yang lebih besar pada usaha mikro dan kecil, Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tujuan pengesahan undang-undang tersebut, salah satu di antaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana”, katanya.

Disebutkannya, Pemkab Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian telah memfasilitasi para pelaku UMKM dalam pengurusan legalitas produk, antara lain mendampingi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), pengurusan P-IRT (Perizinan – Industri Rumah Tangga), pengurusan Izin Halal, dan penerbitan rekomendasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Dia menyampaikan, sebanyak 236 pelaku usaha sudah diberikan pendampingan sertifikat halal dari Januari hingga saat ini. Selanjutnya, akan terus dilakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang belum memiliki legalitas produk, sehingga bisa menjangkau pasar secara lebih luas.

Hadir dalam kegiatan itu Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Asahan, mewakili Kepala Cabang Bank Sumut Kisaran, dan pelaku UMKM.

Baca Juga:  KPU Pastikan Pemilih 17 Tahun Belum Ada KTP Bisa Mencoblos dengan Bawa KK
Writer: KikiEditor: Abdul Muis